JAKARTA – Pemerintah provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tidak main-main dalam merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah. Mereka memberlakukan sanksi bagi pelamar yang mundur dalam proses seleksi. Sanksi tersebut berupa denda ganti rugi yang mencapai sembilan puluh juta rupiah.
“Pengadaan CPNS membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sah-sah saja kalau ada daerah yang memberlakukan denda, apalagi kalau diperkuat dengan peraturan daerah. Masyarakat yang ikut seleksi CPNS jangan main-main, harus dipikirkan juga miliaran dana dikeluarkan negara untuk pengadaan CPNS,” respon Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Selasa (31/12).
Disebutkan, Pemprov Jawa Tengah memberlakukan denda sebesar dua puluh lima juta rupiah, sedangkan DI Yogyakarta sampai sembilan puluh juta rupiah. Selama ini pengadaan CPNS ditanggung dari APBN/APBD. Untuk pengadaan CPNS 2013 saja, negara menghabiskan hingga miliaran rupiah. Itu sebabnya, bila satu CPNS mundur, negara dan daerah juga dirugikan.
"Dengan adanya denda, CPNS yang lulus akan takut mundur. Ini sebagai peringatan juga karena setiap pengadaan CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kalau cuma coba-coba, mendingan jangan melamar CPNS. Kasihan kan, banyak yang berebut kursi CPNS, yang lolos malah mundur," tandasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)