Pin It

IMG 4450

 

( Kawasan wisata Puncak Damar, Jatigede Sumedang. Salah satu destinasi wisata andalan Sumedang yang banyak dikunjungi para ASN dan pemudik )

 

SUMEDANG - Melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, pemerintah telah menambah cuti bersama 1 hari pada tanggal 23 Juni 2017, serta menegaskan 4 hari cuti bersama lainnya yang telah diatur sebelumnya dalam SKB tiga Menteri. Jumlah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H menjadi 5 hari. Kalau ditambah Hari Libur Nasional dan libur Sabtu Minggu, maka total libur kali ini menembus 10 hari.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama kali ini menjadi spesial karena ruang dan waktu untuk berkumpul bersama keluarga menjadi sangat leluasa sebagaimana dituturkan Didin Rochmawan, seorang ASN di Bapeda Kabupaten Sumedang. "Terima kasih kepada Bapak Presiden. Dengan adanya Kepres, cuti bersama jadi panjang. Saya bisa silaturahmi dan leyeh-leyeh sama keluarga," ujarnya di Sumedang, Jum'at (23/6).

Hal yang tidak jauh berbeda disampaikan Lolly Roliawaty, Kepala SMKN 1 Sumedang. "Alhamdulillah. Saudara-saudara dari perantauan bisa mudik dan kumpul sama keluarga di kampung. Kami akan ngabedahkeun balong (membedah kolam bersama-sama untuk diambil ikannya)," kata Lolly.

Cuti bersama yang dimanfaatkan ASN dan lapisan masyarakat lainnya untuk mudik, memiliki dampak yang begitu luas. Bukan hanya kepada urusan pribadi, tapi juga terhadap kepentingan publik di berbagai sektor terutama ekonomi, yakni menggerakan perekonomian daerah.

"Beranjak dari kultur dan fakta, cuti bersama yang dikaitkan dengan hari raya merupakan pilihan terbaik dewasa ini. Karena cuti bersama yang diikuti mobilitas orang dan barag telah menjadi pintu distribusi ekonomi dari kota ke daerah. Apalagi pelayanan dasar publik tetap dijalankan dengan pengaturan personil yang ada," tutur Idam Rahmat, ASN asal Sumedang yang bekerja di Dipenda Pemprov Jawa Barat.

Disampaikan Idam, untuk menjaga pelayanan publik agar optimal, bagi ASN yang tidak mengambil cuti bersama karena melaksanakan tugas, agar diberi insentif tertentu melalui tambahan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sehingga motivasi dan produktivitasnya makin baik. 

Di sisi lain ada hal yang harus diwaspadai, jangan sampai cuti bersama tersebut disalahgunakan oleh ASN dengan cara nambah cuti tanpa ijin atau mangkir kerja. Untuk itu sanksi tegas harus dikenakan kepada ASN yang tidak berdisiplin. "Setelah diberikan cuti tambahan, bagi mereka yang melebihi cuti yang sudah ditentukan agar diberikan sanksi yang tegas," ungkap Nunung Julaeha, Guru SMAN 1 Sumedang. (HS/HUMAS MENPANRB)