Ilustrasi
JAKARTA – Baru saja, Presiden Joko Widodo menandatangi Keputusan Presiden No. 18/ 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Dalam keputusannya, pemerintah menambah satu hari pada tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penambahan cuti tersebut tidak hanya untuk PNS. “TNI dan POLRI juga bisa merefer Kepres tersebut untuk mendapatkan tambahan cuti bersama,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/06).
Melihat Keputusan Presiden tersebut, kebijakan ini memberikan pedoman untuk seluruh instansi pemerintah. Apabila menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara diluar PNS, yakni TNI dan Polri mendapatkan cuti bersama juga.
"Namun demikian untuk diktum kedua yang menyebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS," pungkas Rini. (rr/HUMAS MENPANRB)