Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RBKunwas), Didid Noordiatmoko, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2017, di Soreang, Bandung, Selasa (14/02).
BANDUNG – Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memperbaiki implementasi manajemen kinerja guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RBKunwas), Didid Noordiatmoko, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2017, di Soreang, Bandung, Selasa (14/02).
Menurut Didid, penguatan akuntablitas kinerja di lingkungan Pemkab Bandung memang dirasa perlu ditingkatkan, terlebih dalam hal penyusunan perencanaan. Hal tersebut dikarenakan perencanaan menjadi faktor penentu pencapaian atas target-target kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan yang diusung Pemkab Bandung sebagai tindak lanjut pasca menerima Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) tersebut, Didid menilai dokumen Laporan Kinerja yang disampaikan Pemkab Bandung sudah cukup baik secara substansi. Namun demikian pemetaan terhadap sasaran prioritas masih belum bisa terukur secara tepat dalam pelaksanaanya. “Evaluasi SAKIP untuk penerapan akuntabilitasnya sudah memadai, secara dokumen. Namun dari sisi substansi, Pemkab Bandung masih perlu didampingi dalam hal sistem manajemen kinerja,” kata Didid.
Seperti diketahui, Pemkab Bandung pada evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2016 memperoleh predikat CC dengan nilai 54,61. Oleh karena itu, Didid menekankan pentingnya pembangunan yang terintegrasi dari setiap Organisasi Prangkat Daerah (OPD) melalui penerapan manajemen kinerja. “Fokus penggunaan anggaran harus pada sasaran pembangunan daerah. Ini dihasilkan dari kolaborasi OPD melalui intervensi fokus prioritas program masing-masing, sejak dari perencanaan yang terintegrasi dengan baik,” ungkapnya.
Menaggapi hal tersebut, Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengakui bahwa pihaknya belum sepenuhnya melengkapi perencanaan dan penganggaran dengan indikator kinerja utama (IKU), sehingga sasaran kinerja yang telah ditetapkan belum bisa terukur. Oleh karena itu, Pemkab Bandung akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan, terlebih juga pada implementasi di lapangan.
Bupati menghimbau agar OPD melakukan review terhadap RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah). “Hasilnya harus terukur secara relevan, sehingga bisa terimplementasikan langsung, dan berdampak bagi peningkatan pembangunan khususnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dadang juga menghimbau kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan agar memahami secara benar terkait perencanaan yang terintegrasi. Penggunaan anggaran juga harus tepat sasaran dan terus dilakukan monitoring serta evaluasi. “Perencanaan yang terintegrasi ini harus dipahami pejabat pemangku kepentingan,’ ujarnya seraya mencontohkan saat fokus prioritas ditujukan untuk peningkatan pangan, maka OPD lain harus turut mengintervensi melalui dukungan program prioritas masing-masing OPD seperti pertanian, perikanan, peternakan dan lainnya, jadi semuanya terintegrasi.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB kepada Pemkab Bandung untuk mengimplementasikan anggaran berbasis kinerja juga direspon Dadang dengan mewajibkan kepada seluruh OPD untuk bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya. “Terapkan teknologi informasi berupa e-planning, e- budgeting, e-pelaporan dan e-monev kinerja,” kata Dadang. (ris/HUMAS MENPANRB)