Presiden berdiskusi dengan warga.
Selain memberikan instruksi kepada 19 menteri Kabinet Kerja, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB (tautan: Inpres Nomor 5 Tahun 2018), yang ditandatanganinya 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan para bupati/wali kota terdampak bencana gempa bumi itu.
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Kepala BNPB untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, TNI/Polri, perguruan tinggi khususnya perguruan tingi lokal, dan stakeholder lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB agar mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan skema swakelola oleh masyarakat.
“Kategori: 1. Rp50.000.000,00 untuk rumah rusak berat; 2. Rp25.000.000,00 untuk rumah yang rusak sedang; dan Rp10.000.000,00 untuk rumah yang rusak ringan,” bunyi diktum KETIGA poin 23b Inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan BNPB untuk mengoordinasikan peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam keterlibatan penyediaan pendanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
“Melaporkan kepada Presiden setiap sebulan sekali hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini berdasarkan laporan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi diktum KETIGA poi 23e Inpres tersebut.
Khusus kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Gubernur NTB
Melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Gubernur NTB untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana.
Selain itu, Presiden menginstruksikan Gubernur NTB melakukan verifikasi dan validasi terhadap data kerusakan rumah masyarakat dan fasilitas pelayanan publik, serta mengusulkan rencana kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi kepada BNPB.
Presiden juga menginstruksikan Gubernur NTB menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan keterlibatannya di dalam penganggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi berdasarkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang telah ditetapkan.
Selain itu, Presiden menginstruksikan Gubernur NTB untuk memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, serta mengawasi dan melaporkan kemajuan pelakanaan kepada pemerintah pusat melalui Kepala BNPB.
Adapun kepada Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, Walikota Mataran, dan Bupati/Wali kota Wilayah Terdampak, Presiden menginstruksikan untuk bertanggung jawab dalam menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Presiden juga meminta kepada para Bupati/Wali kota tersebut untuk melakukan pendataan kerusakan, menetapkan data kerusakan rumah masyarakat dan fasilitas publik serta mengusulkan rencana kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau BNPB melalui pemerintah daerah provinsi.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada para Bupati/Wali kota tersebut untuk menyediakan APBD Kabupaten/Kota dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan, menyediakan ketersediaan lahan untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan menerima aset hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, Presiden menginstruksikan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan BNPB.
Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggun jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta pada 23 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)