Pin It

20180831 Stop Narkoba

 

Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019, pada 28 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 (tautan: Inpres Nomor 6 Tahun 2018).

Instruksi tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali kota.

Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

“Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran,” bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasi kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Sedangkan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Presiden menginstruksikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

“Sekretariat Kabinet melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum KETIGA poin 4 Inpres tersebut.

Khusus kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden menginstruksikan untuk: a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019; b. bersama Menteri Dalam Negeri menggordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019; c. bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala BNN untuk melaporkan kepada Presiden: 1. Hasil pemantauan dan avaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 yang dilakukan bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan 2. Hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.

Ditegaskan dalam Inpres ini, pelaksananaan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 ini, menurut Inpres Nomor 6 Tahun 2018, dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, yang telah dikeluarkan di Jakarta, pada 28 Agustus 2018 itu. (Pusdatin/ES)