Presiden Jokowi didampingi KSP menerima perwakilan petani pengunjuk rasa, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/9) sore.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang dilakukan sejumlah perwakilan petani yang berunjuk rasa di depan Istana, dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (24/9) sore.
“Tadi presiden telah menemui pergerakan tani, sudah menyampaikan persoalan dalam konteks reforma agraria. Sudah dicatat semua oleh Presiden di antaranya bagaimana tentang redistribusi, perhutanan sosial, masyarakat transmigrasi, dan macam-macam,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mendampingi Presiden Jokowi menerima 8 (delapan) orang perwakilan pengunjuk rasa.
Moeldoko menjelaskan dalam pertemuan tersebut para petani menyampaikan secara langsung persoalan reforma agraria kepada Presiden. Untuk itu, pihaknya akan mengundang perwakilan petani untuk audiensi dengan Presiden sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut.
“Presiden sudah catat semuanya, besok saya akan undang mereka untuk dalami persolan lebih detail lagi. Saya akan mapping, nanti harus ada langkah-langkah konkret,” ungkap Moeldoko.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan itu, Presiden tidak mempermasalahkan aspirasi yang disampaikan perwakilan petani karena kasus nenek di Riau 20 tahun lebih Presiden bisa selesaikan.
“Ini sebuah model penyelesaian konflik agraria. Ini bisa jadi model lain dan beliau tadi sampaikan ada kesamaan pandangan,” jelas Moeldoko.
Revisi Perpres 86
Saat bertemu Presiden Jokowi, perwakilan petani mengusulkan revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Moeldoko mengatakan, substansi Perpres tersebut akan ditinjau kembali.
“Dari teman-teman tadi untuk melakukan revisi Perpres 86/2018 isinya redistribusi dan konflik agraria supaya dihandle langsung oleh Presiden. Akan kami cek kembali substansinya dari perpres tersebut,” tandas Moeldoko.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang merupakan salah satu perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan.
Menurut Dewi hal tersebut dikarenakan masih banyaknya masalah-masalah atau konflik lahan yang tidak dituntaskan dalam kerangka reforma agraria.
“Jadi intinya memang kami berharap ada perubahan mendasar tentang bagaimana kebijakan reforma agraria itu dapat dijalankan, memastikan petani-petani mendapatkan hak atas tanahnya secara penuh, baik itu yang diklaim perusahaan swasta atau pun negara,” terang Dewi.
Sekjen KPA itu meyakini Presiden Jokowi punya komitmen bahwa pelaksanaan reforma agraria itu harus dipimpin langsung oleh presiden, tidak bisa di level seorang menteri. (BPMI Setpres/ES)