Pin It

20200528 Tiga Arahan Terbaru Presiden Terkait Penanganan Pandemi Covid 19

 

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas secara telekonferensi dengan jajarannya untuk membahas percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 27 Mei 2020. Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden memberikan tiga arahan terbaru bagi para menteri maupun Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam arahan pertamanya, Presiden meminta jajarannya mengendalikan arus balik agar tidak terjadi sirkulasi bolak-balik dalam penyebaran virus korona yang berpotensi untuk memunculkan gelombang kedua, utamanya di wilayah Jabodetabek.

“Karena saya melihat, data terakhir tadi pagi, tren untuk R0 maupun Rt dari DKI Jakarta sudah di bawah satu sehingga ini perlu terus kita tekan agar lebih menurun lagi,” kata Presiden.

Kedua, Kepala Negara ingin agar Gugus Tugas dan kementerian juga fokus kepada provinsi dengan kasus baru yang cukup tinggi. Di Jawa misalnya, Presiden secara khusus meminta agar Provinsi Jawa Timur diberikan dukungan penuh, terutama yang berkaitan dengan kesiapan rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat.

“Ini Pak Menteri Kesehatan juga Ketua Gugus Tugas betul-betul saya minta Jawa Timur menjadi perhatian. Kemudian juga yang berkaitan dengan percepatan pengujian sampel, pelacakan untuk yang terpapar (Covid-19) di Jawa Timur betul-betul dilakukan langkah-langkah pengendalian. Termasuk juga provinsi yang lain di luar Jawa yang penambahannya masih cukup tinggi yaitu di Sulawesi Selatan, di Kalimantan Selatan, di Sumatera Selatan, di Papua, di NTB,” jelasnya.

Adapun dalam arahan ketiganya, Presiden meminta agar target pengujian spesimen dapat dikejar. Untuk diketahui, dalam beberapa rapat terbatas sebelumnya Presiden meminta agar dilakukan uji spesimen Covid-19 sebanyak 10.000 per hari.

“Kemudian yang ketiga, saya minta target uji spesimen 10.000 per hari yang sudah saya berikan target beberapa bulan yang lalu agar ini dikejar sehingga betul-betul ada sebuah kecepatan,” tandasnya. (BPMI Setpres)