Pin It

20210929 Wapres Transformasi dan Digitalisasi Informasi Kunci Keterbukaan Informasi Publik

Wapres Ma’ruf Amin (Foto: BPMI Setpres)

 

Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang demokratis, baik dan bersih. Oleh karena itu, akses masyarakat terhadap informasi harus lebih dioptimalkan, di antaranya melalui transformasi dan digitalisasi informasi.

“Dalam upaya optimalisasi diseminasi informasi publik yang lebih baik, khususnya di masa pandemi saat ini, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting guna mendukung keterbukaan informasi publik,” tutur Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin pada acara Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021, Selasa (28/09/2021), secara virtual.

Dalam acara yang bertema “Membangun Sinergisitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berintegrasi” ini lebih lanjut Wapres menyampaikan, dengan digitalisasi informasi dan ketersediaan platform saat ini, informasi publik dapat diakses secara cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Hal tersebut harus dapat menjadi motivasi bagi badan-badan publik untuk tidak menunda pelaksanaan kewajibannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebab, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat.

“Semua Badan Publik harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan, dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah, dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik. Langkah pembenahan dan inovasi tersebut merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat,” imbau Wapres.

Khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, keterbukaan dan akurasi informasi sangat diperlukan oleh masyarakat baik di kota maupun di pedesaan.

“Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program-program prioritas pemerintah seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi guna mengendalikan penyebaran virus COVID-19 agar seluruh masyarakat dapat kembali beraktivitas secara aman/sehat dan produktif, termasuk di seluruh desa di tanah air,” urainya.

Di sisi lain, Wapres juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di tingkat desa memegang peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta partisipatif sehingga desa semakin maju, kuat, dan mandiri.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama Wapres pun menyampaikan apresiasinya kepada sepuluh kepala desa yang terpilih atas kerja keras dan keberhasilannya dalam menata keterbukaan informasi publik di desanya sehingga mendapatkan penghargaan sebagai desa terbaik. Ia berharap agar keberhasilan ini dapat memberikan inspirasi kepada desa-desa lain di Indonesia untuk berpacu membangun keterbukaan informasi menuju terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Saya berharap keberhasilan ini menginspirasi desa-desa lainnya untuk berpacu membangun keterbukaan informasi, dan mendorong partisipasi masyarakat menuju terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengungkapkan bahwa  keterbukaan informasi publik merupakan hak seluruh masyarakat, termasuk masyarakat desa.

“Apresiasi kepada desa merupakan bentuk komitmen bahwa keterbukaan informasi publik juga dilaksanakan sampai dengan seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Gede.

Sejalan dengan Ketua KIP, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa saat ini keterbukaan informasi di desa telah dilaksanakan dengan berbagai cara, di antaranya melalui baliho dan pembuatan papan informasi di balai desa. Ke depan, dalam rangka mendukung upaya digitalisasi informasi, Mendes PDTT menyampaikan, akan disusun aplikasi e-government pada tingkat desa.

“Mulai tahun 2022 dikembangkan sistem akuntabilitas kinerja APBDesa atau yang kita sebut dengan Sakti Desa yang menunjukkan kepada publik tentang hasil, manfaat, dan dampak setiap sen APBDes yang dikeluarkan pada setiap tahun anggaran. Dengan demikian lengkap sudah sistem informasi desa mencakup aspek pendataan, perencanaan partisipatoris, implementasi kegiatan, dan akuntabilitas pertanggungjawaban,” ujar Abdul Halim.

Sebagai informasi, Penetapan Hari Hak untuk Tahu pertama kali dilakukan di Sofia, Bulgaria pada tahun 2002. Selanjutnya, peringatannya dilaksanakan pada tanggal 28 September setiap tahunnya. Namun, di Indonesia peringatan ini mulai dilaksanakan sejak tahun 2011. Hari Hak untuk Tahu sedunia dirayakan oleh seluruh negara yang memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

Adapun sepuluh desa terbaik penerima Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik adalah:
1. Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
2. Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
3. Desa Blang Kolak I, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
4. Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
5. Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
6. Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
7. Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Sanana, Maluku Utara.
8. Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
10. Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Turut hadir dalam acara ini di antaranya Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta para bupati dan kepala desa se-Indonesia. (BPMI SETWAPRES/UN)