GORONTALO - Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib tak pernah berhenti berinovasi dan melakukan terobosan, baik dalam reformasi birokrasi, mulai dari SDM aparatur sampai peningkatan pelayanan public. Bagi pegawainya yang berprestasi diberikan insentif, sementara yang bandel diberi sanksi.
Bagi PNS yang pensiun, Pemkab Gorontalo memberikan tambahan sebesar rp 400 ribu tiap bulan. “Tangggal 1 dia pensiun, tanggal 17 bantuan itu diserahkan dalam acara apel,” ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (16/05) petang.
Tidak berhenti di situ. Bantuan juga diberikan terhadap PNS atau anggota KORPRI dari Kabupaten Gorontalo yang meninggal dunia. Tahun 2012 sebesar Rp 12 juta, dan tahun 2013 ini Rp 13 juta, dan tahun 2014 nanti Rp juta. Lebih dari itu, saat pemakaman Pemkab tidak tinggal diam, tetapi secara proaktif memfasilitasi dengan upacara persada, mirip yang biasa dilakukan di jajaran TNI dan POLRI. Dalam upacara pemakaman, disampaikan riwayat hidup, diantar sampai pemakaman, dan jenaah dipikul oleh Satpol PP. “Kita bikin apel persada. Karena selama ini PNS masih dianggap sebagai beban Negara, bukan asset Negara seperti halnya TNI dan POLRI,” tutur David Bobihoe.
Perlakuan terhadap anggota KORPRI tersebut benar-benar menyentuh nurani anggota keluarganya, karena pemerintah benar-benar memberikan perhatian dan penghargaan yang tinggi kepada PNS. Kalau ada pegawai kabupaten yang meninggal di wilayah Kota Gorontalo misalnya, upacara Persada dilangsungkan di sana. Tamu yang datang heran, kenapa orang menghadiri pemakman memakai seragam KORPRI. Tetapi hal ini ternyata mendapat simpati dari banyak pihak, tambah Bupati.
Sikap dan perlakuan yang dilakukan Bupati Gorontalo itu tak lepas dari kecintaan David Bobihoe yang karirnya dimulai dari pegawai negeri golongan II A. Dia menilai perlunya penghormatan terhadap PNS oleh Negara.
David menegaskan, perlakuan terhadap PNS harus seimbang. Bagi yang tidak mengikuti aturan juga diberikan sanksi, termasuk pemecatan. “Baru saja saya memecat dua PNS di Kabupaten Gorontalo, karena tidak melaksanakan tugas. Tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)