Pin It

20210401 Dilan Dia Adalah Pemerintahan Digital Melayani Tahun 2025 1

(Diadaptasi dari novel berjudul Dilan: Dia Adalah Dilanku Tahun 1990)

Oleh: Rakhmad Setyadi, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Stranas PK

 

Dilan bukan hanya nama karakter fiksi dalam film Dilan 1990 yang diadaptasi dari novel karya Pidi Baiq dengan judul yang sama. Dilan juga adalah akronim dari Digital Melayani, sebuah konsep pemerintahan yang diusung oleh Presiden Joko Widodo. Beliau dengan cerdik memanfaatkan antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambut kehadiran film Dilan untuk mengenalkan visi pemerintahannya dengan nama yang sama, yaitu Pemerintahan Dilan (Digital Melayani).

Seperti yang disampaikannya pada saat Debat Calon Presiden sesi keempat di Hotel Shangri-La tahun 2019 silam, di bidang pemerintahan ke depan diperlukan Pemerintahan Dilan, Digital Melayani. Oleh sebab itu, diperlukan reformasi dalam pelayanan publik lewat (sistem) elektronik. Yang kedua, diperlukan penajaman dan penyederhanaan kelembagaan. Yang ketiga, diperlukan peningkatan kualitas SDM aparatur kita, dan yang keempat, diperlukan reformasi tata kelola.

Dilan adalah sosok anak muda yang biasanya identik dengan sifat lincah, gesit, menyukai tantangan, serta cepat beradaptasi dengan hal-hal baru. Karakter-karakter semacam itulah yang tampaknya diharapkan ada pada Pemerintahan Dilan yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, sebab birokrasi dengan karakteristik semacam itu adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Salah satu hal yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan Pemerintahan Dilan (Digital Melayani) adalah persoalan korupsi. Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, salah satu upaya yang menjadi prioritas pemerintah adalah dengan melakukan percepatan pembangunan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Pembangunan SPBE diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses penyelenggaraan pemerintahan baik yang sifatnya internal (administrasi pemerintahan) maupun eksternal (pelayanan publik). Mengingat pembangunan SPBE ini adalah pekerjaan kolosal lintas sektor, maka pemerintah menunjuk beberapa kementerian dan lembaga sebagai focal point di antaranya: Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkominfo, BSSN, dan BPPT. Kerja sama lintas sektor antarinstansi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan SPBE sehingga model Pemerintahan Dilan (Digital Melayani) dapat diwujudkan secara bertahap dan terbentuk sepenuhnya pada tahun 2025 nanti.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta semakin menguatnya demokratisasi yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terbuka, bersih, partisipatif, responsif, dan akuntabel telah mendorong banyak instansi pemerintah untuk berinovasi dalam menghadirkan layanan baik yang sifatnya internal maupun eksternal. Namun, dalam perkembangannya ditemukan fakta bahwa tingkat maturitas dan hasil pengembangan SPBE yang dilakukan secara mandiri oleh instansi pemerintah masih sangat beragam satu sama lain. Ketimpangan ini terjadi karena adanya perbedaan kapasitas sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing instansi.

Menyikapi hal tersebut, sebagai langkah awal, Kementerian PANRB telah menyusun beberapa regulasi sebagai dasar hukum yang akan menjadi acuan keseragaman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan beberapa layanan SPBE di lingkungannya masing-masing. Beberapa regulasi (termasuk aplikasi yang menyertainya) tersebut diantaranya:

  1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
  2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Ke depan, Kementerian PANRB akan terus berupaya untuk melakukan standardisasi dan penyeragaman beberapa jenis layanan baik layanan administrasi pemerintahan (internal) maupun layanan publik (eksternal). Standardisasi dan penyeragaman ini diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terintegrasi, sederhana, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima sebagaimana harapan masyarakat.

Untuk mempercepat penerapan SPBE secara nasional, salah satu strategi yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menyusun arsitektur SPBE nasional yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.

Proses integrasi ini hanya akan berhasil jika seluruh pihak mau berbesar hati mengesampingkan ego sektoralnya untuk bekerja sama dan berbagi sumber daya demi kemaslahatan yang lebih besar. Tanpa kerja sama dan kebesaran hati seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, percepatan penerapan SPBE ini akan tertunda. Semakin lama kita menunda, semakin besar biaya ekonomi dan sosial yang harus ditanggung oleh bangsa ini akibat penundaan tersebut.

Saat ini kita sedang berkejaran dengan waktu. Dunia berubah dengan sangat cepat dan penuh ketidakpastian. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membawa konsekuensi pada menguatnya demokratisasi yang menghendaki institusi negara untuk lebih transparan, akuntabel, bersih, dan melayani.

Tuntutan masyarakat terhadap standar pelayanan publik juga semakin meningkat seiring dengan semakin dinamisnya gaya hidup dan pola interaksi manusia. Masyarakat menginginkan bahwa mereka mampu mengakses layanan publik dengan mudah dan cepat tanpa kendala ruang dan waktu melalui sebuah sistem digital yang aman, andal, transparan, dan akuntabel.

SPBE mengandaikan seorang nelayan dapat membayar pajak tahunan mobilnya di tengah laut atau seorang pencari madu lebah liar yang mengurus pendaftaran di tengah hutan untuk mendapatkan bantuan sosial, melalui gawai miliknya masing-masing tanpa mereka harus bersusah payah meninggalkan pekerjaannya untuk datang secara fisik ke kantor-kantor pelayanan publik. Dengan cara seperti inilah kita dapat memastikan pelayanan publik dapat terselenggara dan kegiatan usaha masyarakat tetap dapat terlaksana secara paralel tanpa ada salah satu yang harus terganggu. Sehingga pada gilirannya roda perekonomian dapat terus bergerak, rakyat semakin sejahtera, dan negara semakin kuat.

Menyadur kata-kata Dilan pada Milea, “Jangan memakai cara kerja lama. Itu berat. Birokrasi takkan kuat. Biar SPBE saja.” (*)