Pin It

“Permasalahan utama dalam pelaksanaan Inpres 5/2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi antara lain masih kurangnya komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan tidak adanya sanksi terhadap instansi yang tidak melaksanakan instruksi Presiden tersebut. Hal ini menyebabkan munculnya hambatan antara lain kurangnya pemahaman terhadap pelaksanaan Diktum Inpres 5/2004 serta cara-cara untuk memantau dan mengevaluasi efektifitasnya, sehingga menimbulkan kesulitan menjabarkan dalam bentuk kegiatan, menentukan indikator kinerja, dan menyusun laporannya”. Demikian antara lain dikemukakan Gunawan Hadisusilo Deputi MenegPAN Bidang Pengawasan dalam pertemuan dengan UNODC di Kementerian Negara PAN, Jumat 27 Maret 2009.

 

      Lebih lanjut Gunawan mengatakan ”Adanya sistem yang belum sinkron, dan kekawatiran terjadinya penyimpangan yang diarahkan pada tindak pidana korupsi juga mengakibatkan keengganan pejabat untuk melakukan terobosan dalam rangka perbaikan. Dikatakan pula, ”Sedikitnya laporan  pelaksanaan Inpres 5/2004 yang masuk dari instansi kepada MenPAN, mengakibatkan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan Inpres 5/2004 dan penjabarannya menjadi rencana atas pemberantasan korupsi belum dapat dilaksanakan dengan baik”. katanya.

        Tim United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) yang diwakili oleh Mr.Jasper Liao dan Mr Paku Utama mengadakan audensi di Kementerian Negara PAN dan ingin mengetahui lebih jauh tentang perkembangan Kormonev sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No 5/2004.

           Dari pihak UNODC memberikan apresiasi yang besar terhadap pelaksanaan kormonev yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Negara PAN dan kalau memungkinkan pihaknya atau setidak-tidaknya dalam bentuk Peraturan Pemerintah akan menawarkan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, khususnya dalam pelaksanaan servey pendapat masyarakat. Oleh karena itu perlu dibahas lebih lanjut tentang kerjasama tersebut dan kalau memungkinkan dituangkan kedalam nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah dengan UNODC.             Gunawan juga mengharapkan kedepan adanya sanksi sosial terhadap instansi pemerintah, baik pusat dan daerah yang tidak menyerahkan laporannya, misalnya dengan mengumumkan melalui website Kementerian Negara PAN. Ia juga mengaharapkan agar Inpres seperti ini bisa ditingkatkan menjadi Undang-Undang atau setidak-tidaknya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sehingga kekuatannya lebih mengikat seluruh jajaran penyelenggara Negara (Humas Menpan).