Pin It
menpanrbzwarabubakar
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah mentargetkan tingkat kemudahan berusaha (Easy of Doing Business) Indonesia pada akhir tahun 2014 bisa naik ke posisi 100 dari saat ini 128. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menetapkan quick wins reformasi birokrasi nasional, yang langsung dapat dirasakan masyarakat.
 
Hal itu perlu dilakukan mengingat kemudahan berusaha itu tidak hanya ditangani oleh satu instansi, tetapi ada di banyak institusi. “Karena itu semua diharapkan ikut menciptakan kemudahan berusaha sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi,,” ujar Menteri PANRB usai rakor dengan Wapres di Jakarta, Kamis (10/10).
 
Menteri mengungkapkan, dalam Rakor tersebut Wapres memerintahkan agar kemudahan berusaha lebih diarahkan untuk usaha kecil/menengah dan koperasi. Hal itu dilakukan antara lain melalui penyederhanaan prosedur perijinan, mempersingkat waktu penyelesaian berkas-berkas, penyampaian laporan melalui sistem online, mempermurah biaya, pelimpahan kewenangan kepada instansi yang lebih kompeten dan potensial, serta sosialisasi dan pemberian edukasi kepada masyarakat perihal hak dan kewajibannya.
 
Dalam hal ini, ada beberapa hal yang diupayakan, seperti p[endirian perusahaan terbatas (PT) tidak memerlukan bukti setor, pendaftaran tenaga kerja dan Jamsostek secara simultan dalam waktu sehari, pembayaran program jaminal sosial cukup sekali dalam sebulan, serta simplikasi waktu penerbitan SIUP dan TDP menjadi 3 hari. Semua itu merupakan percepatan kemudahan berusaha pada indikator memulai berusaha.
 
Selain itu, juga dilakukan penyederhanaan sambungan listrik 147 kVA 3 fasa ke atas dengan waktu paling lama 40 hari. “Dalam pelaporan pajak juga akan dilakukan secara online, sehingga tidak perlu menyampaikan berkas dalam bentuk hard copy. Pendaftaran NPWP dan NPPKP juga disederhanakan menjadi satu prosedur,” ujar Menteri.

Ditambahkan, untuk pendaftaran tanah (registering property), Badan Pertanahan nasional (BPN) diharapkan melakuakn penyederhanaan prosedur, percepatan waktu, penurunan biaya berdasarkan persentase dari nilai property, sampai balik nama kepemilikan tanah (sertifikat). Di DKI Jakarta, kewenangan  penerbitan IMB akan dilimpahkan dari Gubernur kepada Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  (bby/HUMAS MENPANRB)