Pin It

20250721 Dorong Aksesibilitas Pelayanan Publik Untuk Pangkas Disparitas Akses Antar Wilayah 1

Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Akik Dwi Suharto Rudolfus dalam Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Aksesibilitas Pelayanan Publik di Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).

 

JAKARTA - Pemerintah terus memastikan aksesibilatas pelayanan publik secara merata hingga keseluruh pelosok negeri termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Hal ini dikarenakan perluasan aksesibilitas menjadi kunci dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kelompok rentan.

"Hal ini juga dapat memangkas disparitas akses antara wilayah perkotaan dan pedesaan maupun 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)," ungkap Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Akik Dwi Suharto Rudolfus dalam Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Aksesibilitas Pelayanan Publik di Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).

Sebagai langkah konkret Kementerian PANRB juga terus mendorong pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif dan tidak diskriminasi terutama kelompok rentan. Adapun kelompok rentan diantaranya yaitu penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana, serta masyarakat yang berada di wilayah terpencil masih menghadapi tantangan kompleks dalam mengakses layanan publik.

Lebih jauh dijelaskan, hambatan tersebut dimulai dari hambatan fisik karena fasilitas tidak aksesibel hingga stigma sosial yang memperparah ketidaksetaraan. Prinsip inklusivitas tertuang dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan kewajiban negara untuk memastikan aksesibilitas layanan publik secara adil, termasuk dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi.

20250721 Dorong Aksesibilitas Pelayanan Publik Untuk Pangkas Disparitas Akses Antar Wilayah 2

Sejalan dengan hal itu, Kementerian PANRB telah melakukan perluasan aksesibilitas pelayanan publik, salah satunya melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu baik secara luring maupun daring. Dijelaskan, perluasan aksesibilitas juga diupayakan untuk mempercepat transformasi digital pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan beragam.

"Melalui upaya ini, setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati hasil pembangunan serta dapat berkontribusi aktif bagi kemajuan bangsa," ungkapnya.

Arah perkembangan perluasan aksesibilitas tidak hanya ditekankan pada kemudahan akses pelayanan fisik bagi disabilitas, tetapi juga pada lansia, masyarakat 3T dan masyarakat adat. Dalam hal mikro, penyelenggara pelayanan publik dapat mulai mengubah mindset di meja layanan dengan membangun pola pikir menjadi solutif.

20250721 Dorong Aksesibilitas Pelayanan Publik Untuk Pangkas Disparitas Akses Antar Wilayah 3

Lebih jauh dikatakan, komitmen bersama dibutuhkan untuk mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang inklusif dan ramah kelompok rentan. Melalui implementasi kebijakan dan program-program strategis, pelayanan inklusif mampu menciptakan perluasan aksesibilitas pada pelayanan publik yang lebih optimal.

"Pemerintah terus memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan setara untuk menikmati dan berkontribusi dalam pembangunan. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal (no one left behind) dalam mengakses hak-haknya sebagai warga negara," tuturnya.

Diharapkan, seluruh pemangku kepentingan dapat menyelaraskan peran dan fungsi masing-masing sektor pelayanan publik, yang didasarkan pada human centered public services untuk menciptakan ekosistem pelayanan publik yang benar-benar inklusif, adil, dan berkelanjutan. (fik/asy/HUMAS MENPANRB)