Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina (kiri) dan Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Damayani Tyastianti, saat memebrikan coaching clinic di kantor Kementerian PANRB, Rabu (05/04)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong para penyelenggara pelayanan publik, khususnya yang telah ditetapkan sebagai role model untuk memperbaiki kualitas pelayanan sesuai dengan enam kriteria yang telah ditetapkan. Dengan demikian, unit-unit penyelenggara pelayanan publik dimaksud benar-benar bisa menjadi panutan bagi pelayanan publik di daerah sekitarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan coaching clinic terhadap unit pelayanan tertentu hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2016, di kantor Kementerian PANRB, Rabu (05/04). Coaching clinic dilakukan untuk role model yang dalam evaluasi tahun lalu belum memperoleh nilai bagus.
Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina mengatakan, pelayanan publik tidak boleh hanya diam di tempat, tetapi harus bergerak dinamis serta memiliki inovasi demi meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan, inovasi, ujarnya, merupakan salah satu aspek penilaian oleh Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB dalam melakukan evaluasi. "Pelayanan publik jangan hanya diam ditempat, melainkan harus menciptakan terobosan melalui inovasi demi meningkatkan pelayanan kearah yang lebih baik lagi," katanya.
Memang tidak hanya inovasi yang menjadi aspek penilaian dalam evaluasi, tetapi melipti standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, dan juga sarana prasarana. Standar pelayanan menjadi tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Standar pelayanan juga diperlukan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggaraan sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Adapun maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Survei kepuasan masyarakat diperlukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei itu sendiri mencakup persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan dan pengaduan. Selain itu, lanjut Novi, penyelenggara pelayanan puiblik harus memiliki sejumlah saranan pengaduan baik kotak surat, sms/telepon, Customer Service, email, website, media sosial, maupun aplikasi LAPOR!.
Inovasi pelayanan publik juga menjadi kriteria dalam evaluiasi, karena dengan inovasi akan memberikan manfaat nyata dan terukur minimal 1 tahun, serta adanya jaminan berkelanjutan. Dengan kebijakan one regency one inovation, setiap daerah diminta untuk menciptakan penemuan baru maupun yang telah dimodifikasi. Terkait dengan inovasi ini, Kemenetrian PANRB menggelar kompetisi inovasi eplayanan publik. Untuk tahun ini, kompetisi itu tengah berlangsung, dan sebentar lagi akan ditetapkan Top 99. Hal ini diperlukan untuk memudahkan daerah lain dalam melakukan replikasi terhadap pelayanan yang ingin diterapkan pada daerah masing masing.
Indikator evaluasi yang terakhir adalah sarana dan prasarana. Dalam hal in, penyelenggara dan pelaksana pelayanan berkewajiban mengelola sarana, sarana secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. “Sarana yang wajib dimiliki antara lain antrean elektronik, tempat bermain anak, ruang laktasi dan juga ruang bagi penyandang disabilitas, dan lain-lain,” ujarnya. (byu/HUMAS MENPANRB)