Pin It

20180131 Penyerahan 1

 

DENPASAR - Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2017 di Wilayah II  mengalami peningkatan 4,59 poin. Rata-rata nilai evaluasi kabupaten/ kota tahun 2016 sebesar 51,81 meningkat menjadi 56,40, yang berarti meningkat 4,59 poin. Namun demikian, masih ada kabupaten/kota sebanyak 54,05% dari seluruh kabupaten/kota yang  masih mendapat nilai di bawah “B”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada kabupaten/kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan efisiensi birokrasi. Atas upaya tersebut,  terdapat satu Pemerintah kabupaten dan satu provinsi yang berpredikat “A” dan 17 pemprov, Kabupaten/ Kota berpredikat “BB”. Di Wilayah II ini juga terdapat 52 Kabupaten/Kota dengan predikat “B”. "Saya mengharapkan agar tetap berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dengan lebih baik," ujarnya dalam acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP (LHE SAKIP) Pemda wilayah II di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/01).

Wilayah ini meliputi pemprov dan kabupaten/kota di Bali, Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Di wilayah ini, tidak ada lagi yang berpredikat “D”. Namun  masih terdapat kabupaten/kota dengan predikat “CC”dan 35 Kabupaten/Kota dengan predikat “C”.

Untuk Kabupaten/Kota di Wilayah II ini, Menteri Asman mengharapkan para Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah untuk lebih fokus dan lebih serius lagi dalam memberikan perhatian guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus berorientasi hasil. "Untuk 81 Kabupaten/Kota yang masuk dalam katagori “C” dan “CC”, saya sarankan segera melakukan study tiru ke instansi pemerintah lain yang sudah lebih baik dalam menerapkan SAKIP yang berkualitas," ujarnya.

Sesuai instruksi Presiden di berbagai kesempatan selalu mengarahkan agar seluruh instansi pemerintah dapat mewujudkan birokrasi yang efisien. Hal itu diantaranya dapat ditunjukkan melalui penggunaan anggaran negara yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut pria yang tanggal 2 Februari 2018 nanti genap berusia 57 tahun itu, ada dua hal yang perlu dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut.  Pertama, memastikan bahwa  anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja instansi.

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga terus-menerus menyerukan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan e-government dalam membantu pelaksanaan tugas, menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan anggaran, menghentikan segala bentuk pemborosan, serta memfokuskan pelaksanaan tugas pada pencapaian kinerja. "Bukan pada penyusunan laporan pertanggungjawaban semata," sergahnya.

Untuk mewujudkan perintah Presiden tersebut, Menteri mengajak para pimpinan Pemda untuk memahami bahwa efisiensi tidak cukup hanya dengan memotong anggaran. Tetapi efisiensi  juga dilakukan dengan mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh seluruh instansi pemerintah.

Hal tersebut sejalan dengan asas utama penggunaan anggaran negara yang disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yaitu akuntabilitas berorientasi hasil. "Efisiensi dalam birokrasi hanya dapat terjadi apabila akuntabilitas dapat diwujudkan oleh birokrasi itu sendiri. Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil/kinerja hanya akan tercapai apabila birokrasi dapat menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan baik, atau yang lebih kita kenal dengan sebutan SAKIP," imbuh Menteri.

Apa yang disampaikan Menteri PANRB, bukan isapan jempol belaka. Terbukti, dengan SAKIP, saat ini kita dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi pada penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah dan juga menyusun tujuan dan sasaran yang jelas serta berorientasi pada hasil. "Kita juga telah merumuskan ukuran keberhasilan yang jelas dan terukur serta menetapkan program/kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian sasaran yang akan dicapai, dan melaksanakan rincian atas kegiatan tersebut sesuai dengan maksud kegiatan," lanjut Asman.

Dalam kesempatan itu, Menteri juga memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang telah mengimplementasikan e-budgeting di lingkungan pemerintahnya masing-masing. Dikatakan, e-budgeting merupakan langkah yang baik bagi suatu pemerintah dalam mencegah munculnya program/kegiatan “siluman” serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Namun demikian, e budgeting yang dilaksanakan saat ini belum seluruhnya didasarkan atau diintegrasikan dengan kinerja yang akan diwujudkan (outcome), sehingga belum mampu mencegah pemborosan dan belum dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. "Saya berharap e-budgeting yang Bapak/Ibu implementasikan telah dan dapat diselaraskan dengan kinerja yang akan diwujudkan, e-performance based budgeting," tegasnya.

Diingatkan, mengacu pada hasil evaluasi pada tahun lalu dan berdasarkan data yang telah dihitung, masih terdapat potensi pemborosan sebesar minimal 30% dari APBN/APBD diluar belanja pegawai setiap tahunnya. Angka tersebut setara dengan nilai kurang lebih 392,87 Triliun rupiah. "Namun, dengan terbangunnya e performance based budgeting di beberapa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi, kini telah dapat diwujudkan efisiensi atau anggaran minimal 41,15 Triliun rupiah," jelas Asman.

Hal ini juga dapat terwujud karena adanya asistensi dan bimbingan teknis selama tahun 2017 oleh Kementerian PANRB kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dapat dibayangkan, begitu signifikan hubungan antara tingkat implementasi SAKIP terhadap efisiensi dalam penggunaan anggaran. SAKIP yang selama ini dianggap sebagai kumpulan dokumen semata, ternyata besar pengaruhnya terhadap efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara yang pada hakikatnya adalah dana yang terkumpul dari rakyat.

SAKIP inilah yang nantinya akan mengarahkan setiap instansi pemerintah untuk dapat menetapkan program-program dan kegiatan-kegiatan strategis berdasarkan pada apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RBKUNWAS) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh menambahkan, untuk memantau implementasi pembangunan SAKIP di seluruh instansi pemerintah sehingga terwujud efisiensi birokrasi, Kementerian PANRB setiap tahun melaksanakan evaluasi implementasi SAKIP dan melakukan pembinaan yang berkesinambungan.

Evaluasi tersebut memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori, bukan dalam rangka mengkompetisikan instansi pemerintah, namun memetakan tingkat implementasi atas manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga Kementerian PANRB dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisinya.

Hadir dalam acara ini, Gubernur Bali, para Bupati/Walikota se-Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kak mantan Utara, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otda Kementerian PANRB Shadiq Pasadigoe, Staf Khusus Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Noviantika Nasution, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian PANRB Indra Gobel. (HUMAS MENPANRB)

Pemda yang meraih predikat A
1. Provinsi  Jatim
2. Kab. Banyuwangi,

 

Pemda yang meraih predikat BB
1. Pemprov  Bali
2. Pemprov Kalsel

3. Kab. Badung (Bali),
4. Kab. Bondowoso,
5. Kab Gresik,
6. Kab  Malang,
7. Kab Lamongan,
8. Kab Ngawi,
9. Kab Probolinggo,
10. Kab Pasuruan,
11. Kab Sidoarjo,
12. KabTulungagung,
Kota Blitar,
13. Kota Malang, (Jatim)
14. Kota Pontianak, (Kalbar)
15Kab. Hulu Sungai Selatan (Kalsel)