JAKARTA - Kota Semarang menempati peringkat pertama evaluasi pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di 59 kabupaten/kota belum lama ini. Posisi kedua ditempati oleh Kota Yogyakarta, disusul Kabupaten Malang, Kota Pontianak dan Kabupaten Bantul yang berada di posisi 5 besar.
Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, Damayani Tyastianti mengatakan, evaluasi dilakukan di 59 kabupaten/kota terpilih. Adapun unit pelayanan publik yang menjadi lokus evaluasi adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), (RSUD), Disdukcapil, Puskesmas, dan Polres/Polresta.
Evaluasi pelayanan ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana implementasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Langkah ini juga untuk mendorong peningkatan pelayanan prima, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan pelayanan, dan mendorong unit pelayanan publik memberikan pelayanan yang prima.
Adapun indikator evaluasi yaitu Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Inovasi Pelayanan Publik, dan Sarana Prasarana. “Kami memberikan nilai A untuk kategori sangat baik, B baik, C kurang baik, dan D belum baik,” ujarnya.
Hasilnya ada 22 Kabupaten/Kota yang masuk kategori A, 24 Kabupaten/Kota masuk kategori B, 10 kabupaten/kota masuk kategroi C, dan 3 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori D.
Dikatakan, kesimpulan hasil evaluasi pelayanan publik tersebut yaitu Standar Pelayanan di sebagian besar Dukcapil sudah dibuat lengkap, ditetapkan dan dipublikasikan namun tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Sedangkan publikasi SP masih sebatas di ruang pelayanan. “Sebagian Dukcapil di daerah juga sudah memiliki maklumat pelayanan sesuai dengan PermenPANRB No. 15 tahun 2014, dan dipublikasikan hanya di ruang pelayanan.,” imbuh Damayani.
Sementara itu, survei kepuasan masyarakat (SKM) sudah dilaksanakan di sebagian besar Dukcapil. Hasil SKM sudah ditindaklanjuti namun belum dipublikasikan, dan pengelolaan pengaduan sudah dimiliki oleh seluruh Dukcapil. Media yang paling banyak digunakan adalah kotak saran, SMS/telepon dan email.
Sebagian besar Dukcapil sudah melaksanakan inovasi yang pelaksanaannya sudah berjalan lebih dari satu tahun. Untuk sarana prasana, yang sudah memadai di sebagian besar Dukcapil antara lain ruang tunggu, toilet, sistem antrian dan pengatur suhu. “Sedangkan fasilitas disabilitas, tempat bermain anak dan tempat parkir perlu mendapat perhatian khusus," kata Damayani. (ns/HUMAS MENPANRB)