Audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas penataan organisasi dan tata kerja (OTK) di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pembahasan tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas usulan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai bagian dari penyempurnaan usulan perubahan Peraturan Presiden mengenai Komnas Perempuan. Sejumlah hal yang dibahas antara lain penataan kesekretariatan, penguatan struktur organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, tata kelola, serta koordinasi antarlembaga.
Deputi Nanik menyampaikan bahwa setiap usulan penataan organisasi perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif. Menurutnya, perubahan kelembagaan harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.

“Penguatan kelembagaan perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, mekanisme koordinasi, serta implikasi pembiayaan,” ujar Deputi Nanik.
Ia menambahkan, penataan organisasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan mandat lembaga. Karena itu, setiap perubahan perlu tetap sejalan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap perubahan yang dilakukan harus mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan juga mencakup pengaturan jumlah Badan Pekerja, penguatan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal, penyesuaian struktur organisasi, penguatan independensi lembaga, hubungan kelembagaan, serta pengembangan tata kelola sumber daya manusia. Seluruh usulan tersebut perlu disusun secara terukur dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara serta kebijakan manajemen aparatur sipil negara.

Selain itu, evaluasi terhadap struktur organisasi dan Badan Pekerja Komnas Perempuan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Evaluasi ini diperlukan agar penataan yang dilakukan dapat menjawab kebutuhan organisasi tanpa mengabaikan efisiensi penggunaan sumber daya dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Melalui pembahasan ini, penataan OTK Komnas Perempuan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas secara lebih optimal. Dengan kelembagaan yang lebih efektif, profesional, dan adaptif, Komnas Perempuan diharapkan semakin kuat dalam menjalankan mandat perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan. (bel/HUMAS MENPANRB)








