Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat meninjau e-Samsat Jogja
YOGYAKARTA – Satu lagi inovasi pelayanan publik dari Kota Gudeg, hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui E - Samsat, kini warga masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY tidak perlu antre di loket-loket untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, tetapi cukup dengan kartu ATM.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengapresiasi Polda DIY, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Jasa Raharja yang telah mengembangkan e-Samsat. “Dengan penerapan e-Samsat maka pelayanan menjadi lebih transparan, cepat dan bebas dari pungli,” ujar Diah saat melakukan kunjungan ke Yogyakarta, baru-baru ini.
E-Samsat Jogja, merupakan inovasi untuk menjawab tuntutan dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan yang sederhana dengan prosedur yang mudah dipahami, cepat dalam penyelesaian pelayanan kepada masyarakat, akurat, aman, akuntabel, dan informatif serta didukung sarana prasarana yang nyaman dan menyenangkan.
Selain menghilangkan hilangnya potensi pungli akibat interaksi petugas dengan masyarakat, pelayanan E-Samsat dapat menurunkan jumlah antrian pelayanan, baik samsat outlet, samsat keliling, maupun drive thrue. “Kini pelayanan juga tidak terkendala oleh jam yang dibatasi oleh jam kerja, tetapi dapat dilakukan dua puluh empat jam sehari, dan tujuh hari dalam seminggu,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol. MH Ritonga.
Lahirnya inovasi pelayanan ini tak lepas dari kebijakan dari Mabes Polri, khususnya Korps Lalu Lintas, yang menggelar rapat koordinasi pada 18 Mei 2016. Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Rakor bidang keSAMSATan oleh DIRLANTAS, Kepala DPPKA, dan Kacab PT. Jasaraharja (Persero) pada tanggal 9 Juni 2016 tentang penandatanganan komitmen bersama dalam rangka peningkatan layanan SAMSAT se Wilayah Yogyakarta. Keputusan Gubernur DIY tentang pembentukan Satgas Saber Pungli DIY turut mendorong realisasi E-Samsat ini.
Dirlantas Polda DIY M.H. Ritonga beserta jajaran pembina Samsat menyampaikan paparan E-Samsat di depan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang Saber Pungli, sebenarnya Polda DIY telah melakukan berbagai hal. Namun fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan masih ada bagian-bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang dirasakan belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Atas dasar itu, Direktorat Lalu Lintas Polda D.I. Yogyakarta melakukan berbagai upaya perbaikan secara terus menerus untuk menjawab tuntutan dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan Samsat. Salah satunya melalui program sistem pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), yang merupakan bagian dari e-Samsat Jogja. “Melalui program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, sekaligus dapat menghilangkan pungli karena wajib pajak tidak berhubungan langsung dengan petugas,” ungkap Ritonga.
Inovasi ini merupakan pemanfaatan sarana teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat yang mengurus perpanjangan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ tidak perlu lagi harus datang ke kantor pelayanan Samsat, cukup datang ke lokasi mesin ATM yang telah tersedia di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selain harus memiliki ATM, wajib pajak juga harus memiliki NIK yang terdaftar di Bank. “Saat ini baru di ATM Bank BPD DIY yang jumlahnya 109 mesin ATM, dan akan diperluas pada seluruh perbankan yang ada di Yogyakarta,” imbuhnya.
Saat menyaksikan soft opening E-Samsat Jogja beberapa waktu silam, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mendukung inovasi dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah (DPPKAD) beserta Ditlantas Polda DIY ini. Namun pelaksanaannya harus terjaga akuntabilitasnya serta bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaan pajak. Pengadministrasiannya harus jelas, pemilahan pembayaran pajaknya karena terkait dengan pendapatan daerah otonom.
Selain itu, Gubernur berpesan agar inovasi ini tidak membuat pelayanan yang telah ada dikesampingkan. Pelayanan yang sudah ada antara lain pelayanan Samsat induk, pelayanan drive thrue, pelayanan samsat keliling, pelayanan samsat BPD dan Galleria Mall. Pasalnya, pelayanan E-Samsat saat ini baru dapat diberikan bagi wajib pajak yang memiliki ATM Bank BPD DIY. “Untuk itu harus dikembangkan dan bekerja sama dengan bank yang lain, sehingga masyarakat mudah dalam melaksanakan pembayaran.
Berdasarkan data dari Samsat DIY, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maupun pajak kendaraan bermotor (PKB) terus mengalami kenaikan. Tahun 2011, BBNKB tercatat baru Rp 286.793 juta, meningkat menjadi Rp 411.908 juta pada tahun 2015. Dalam periode yang sama, penerimaan PKB meningkat dari Rp 330.162 juta menjadi Rp 580.298 juta.
Dengan hadirnya E-Samsat Jogja, maka pelayanan Samsat telah mengalami sejumlah perubahan. Era sebelum tahun 2010, merupakan pelayanan Samsat masih bersifat konvensional. Mulai tahun 2010 – 2016, merupakan era Samsat Online, dan pada akhir 2016 ini memasuki era E-Samsat.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa bersama Kapolda DIY, Dirlantas Polda DIY dan sejumlah pejabat pembina Samsat DIY
Dalam pelayanan Samsat konvensional dihadapkan pada sejumlah masalah, karena wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai lokasi, yakni di empat kabupaten dan satu kota, dengan pelayanan masing-masing di satu titik. Dipastikan, terjadi antrean panjang, tidak nyaman, dengan jam operasional tergantung pada jam kerja. Waktu itub pembayaran juga dilakukan di loket.
Sejak tahun 2010, Samsat DIY melakukan reformasi antara lain dengan penambahan payment point sebanyak 24 kantor layanan Samsat. Untuk memecah persoalan antrean, dibuat ruang tunggu yang nyaman, dan dibuka layanan Sabtu Minggu yang bisa melayani wajib pajak lintas kabupaten/kota.
Samsat online merupakan pengembangan dari sistem Samsat yang telah ada. Kalau semula data kendaraan hanya bisa diakses di Kantor Samsat Kabupaten/Kota setempat, kini dapat diakses di semua layanan Samsat se-DIY.
Selain 5 kantor layanan Samsat induk, ada 9 payment point Bank BPD DIY, yakni Kas Giwangan, Capem Piyungan, Capem Nanggulan, Capem Karangmojo, Capem Kalasan, Capem Godean, Capem Srandakan, Capem Semin, Capem Paliyan. Selain itu ada 2 Samsat Pembantu, yakni Maguwo, dan Sewon. Tersedia juga 5 Mobil Samsat keliling, 2 Samsat drive thrue di Bantul dan Kulonprogo, serta satu Galeri Samsat (Galeria Mall).
Kini, dengan hadirnya inovasi E-Samsat, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, yang dapat dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu di 109 ATM Bank BPD DIY. Dipastikan, antrean tidak terjadi, cepat, mudah, dan efisien, dan pembayaran bisa dilakukan lintas kabupaten/kota.
Ritongan menambahkan, layanan e-Samsat dapat dikembangkan di seluruh jaringan bank yang ada di wilayah Yogyakarta. “Namun saat ini layanan E-Samsat baru dapat digunakan melalui Jaringan ATM Bank BPD DIY,” ujarnya menambahkan. (ags/HUMAS MENPANRB)