JAKARTA - Tingginya belanja anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK/IT) pemerintah yang telah mencapai nilai Rp. 16,76 T selama kurun waktu 2014-2017 sebagai akibat dari terbangunnya silo-silo sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE/ E-Government) yang tidak terintegrasi karena instansi pemerintah membangun aplikasi sendiri-sendiri, telah menginisiasi Pemerintah untuk membangun aplikasi umum berbagi pakai sebagai aplikasi nasional untuk dapat diterapkan di K/L/D/I di seluruh Indonesia.
"Sebagai langkah strategis efisiensi belanja IT Pemerintah dan percepatan penerapan SPBE, KemenPANRB, Kominfo, Bappenas, dan KSP sepakat untuk membangun 4 aplikasi E-Gov untuk diimplementasikan secara nasional," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (Rabu, 17/5).
Pembangunan empat aplikasi e-gov umum berbagi pakai yang dapat diterapkan secara nasional tersebut antara lain aplikasi Kepegawaian untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aparatur negara, aplikasi Perkantoran Elektronik untuk mempersingkat proses kerja dan memangkas biaya ATK, aplikasi Penganggaran berbasis Kinerja yang bermanfaat untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran serta meng integrasikan perencanaan, penganggaran serta pengadaan barang/jasa pemerintah, serta aplikasi Layanan Pengaduan Masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia sebagai bagian dari LAPOR!-SP4N.
Untuk itu, MenPANRB meminta dukungan kepada Mendagri untuk berkoordinasi percepatan SPBE tersebut di Pemerintah-pemerintah Daerah.
Rencana ini pun langsung disambut baik oleh Mendagri. "Kemendagri akan mendukung percepatan penerapan SPBE diseluruh Pemerintah Daerah," ujar Menteri Tjahjo.
Selain efisiensi belanja Pemerintah, Mendagri juga meyakini dengan penerapan 4 aplikasi umum e-gov tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan.
Dalam Rapat Ini, MenPANRB juga menambahkan, penerapan SPBE secara luas dapat menurunkan tingkat korupsi dan meningkatkan indeks Persepsi Korupsi dari 37 di Tahun 2016 menjadi 50 di Tahun 2019. Selain itu dalam waktu 5 Tahun, Pemerintah dapat menghemat anggaran belanja e-gov sebesar 40% - 80%. Penerapan SPBE juga diyakini akan memacu 75% K/L/D/I mencapai nilai B pada indeks Refomasi Birokrasi pada tahun 2019, serta dapat mengakselerasi kualitas pelayanan publik karena menangani lebih 90% laporan masyarakat yang masuk dan diterima oleh sistem.
Dengan penyelenggaraan e-gov secara terpadu dengan penggunaan aplikasi umum yang sama secara nasional, utilitas penggunaan TIK dapat dioptimalkan secara maksimal, dan pemborosan anggaran dapat ditekan karena instansi Pemerintah tidak lagi menganggarkan aplikasi umum yang baru.
Turut hadir dalam rapat kerja tersebut Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Shadiq Pasadigoe, Staf Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara Hendro Witjaksono, Staf Ahli Menteri Bidang Budaya Kerja Teguh Widjanarko, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Indra Nobel serta para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (arl/ Humas MenPANRB)