Pin It

20251210 Ekosistem Anti Korupsi Dibangun dari Hulu Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas Pengelolaan Konflik Kepentingan dan Digitalisasi Layanan PublikMenteri PANRB Rini Widyantini

 

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan secara reaktif, tetapi harus dibangun secara struktural dan sistemik sejak dari hulu birokrasi.

“Pencegahan korupsi dimulai dari hulu dengan menciptakan sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” ujar Rini, di Jakarta, Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA).

Rini menyampaikan bahwa momentum HAKORDIA harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan mempercepat ekosistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan di seluruh lini pemerintahan.

Salah satu pilar utama pencegahan korupsi yang terus diperkuat Kementerian PANRB adalah Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Setelah lebih dari satu dekade pelaksanaan ZI, tantangan kedepan adalah memastikan pemerataan dan kualitas penerapan ZI, terutama pada unit pelayanan publik strategis.

Berdasarkan data terakhir, satuan atau unit kerja yang meraih predikat WBK hingga tahun 2024 sebanyak 2.302. Sedangkan unit kerja yang berhasil meraih predikat WBBM sebanyak 322 unit.

“Zona Integritas fokus pada unit pelayanan dasar yang kerap dibutuhkan masyarakat,” tegas Rini. Contohnya adalah RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsat, serta unit penyelenggara pendidikan, dan ketenagakerjaan.

Dalam dua dekade terakhir, integritas telah menjadi landasan transformasi tata kelola pemerintahan untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik. Upaya tersebut diperkuat melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta percepatan digitalisasi tata kelola dan pelayanan publik guna menutup celah praktik korupsi.

Dari sisi pengawasan internal, Kementerian PANRB juga telah membuka sekitar 6.000 formasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengatasi kekurangan SDM pengawasan di berbagai instansi, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan sejak dini.

Sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kementerian PANRB turut mendorong penguatan regulasi yang operasional dan berdampak langsung, salah satunya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

“Pesan Presiden Prabowo Subianto jelas, birokrasi harus semakin bersih dan fokus melayani. Kebijakan PANRB diarahkan untuk menjawab pesan tersebut secara konkret,” ujar Rini.

Kedepan, Kementerian PANRB akan terus mendorong standardisasi dan digitalisasi pelayanan publik, melalui berbagai inisiatif, utamanya dengan menghubungkan data dan sistem, sehingga semua proses dan transaksi tercatat, transparan, dan dapat dimonitor dengan mudah. Digitalisasi dinilai efektif untuk memangkas interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan suap dan pungutan liar.

Selain itu, penguatan sistem merit dalam manajemen ASN juga menjadi agenda prioritas. Sistem merit memastikan seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi dilakukan secara objektif berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang secara efektif menutup praktik jual-beli jabatan.

"Ketika seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi, transparansi akan meningkat, sehingga peluang untuk intervensi dan transaksi tidak wajar akan semakin mengecil," pungkas Rini. (don/HUMAS MENPANRB)