Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja saat rapat koordinasi pembinaan dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan pimpinan tinggi lingkungan instansi pemerintah dan persiapan penilaian JPT teladan untuk wilayah Indonesia Timur di Palu Sulawesi Tengah, Kamis (27/04).
PALU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam sambutannya mengatakan dengan terbitnya peraturan tersebut, para PNS harus memahami dengan baik, terutama para pengelola SDM Aparatur seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
“Namun untuk mendalami dan mencermati PP ini mungkin butuh waktu tiga hari, karena memuat 15 bab, dan 364 pasal,” ujar Setiawan saat rapat koordinasi pembinaan dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan pimpinan tinggi lingkungan instansi pemerintah dan persiapan penilaian JPT teladan untuk wilayah Indonesia Timur di Palu Sulawesi Tengah, Kamis (27/04).
Salah satu yang dibahas dalam PP ini adalah mengenai sistem merit. Terdapat enam poin penting yang harus dicermati dalam sistem merit. Pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional. Kedua, perekrutan berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan (diversifikasi tes) & sertifikasi, TKD & TKB sistem komputerisasi, orientasi & engagement untuk setiap penugasan pada jabatan baru.
Ketiga, pengembangan kapasitas dalam mengurangi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam per tahun untuk setiap PNS, Training Need Analysis (TNA), Diklat, Coaching & Mentoring berbasis kinerja. Keempat, penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk Tim Penilai Kinerja, Performance dialogue dan Merit & performance based incentives.
Kelima, promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping, succession & career planning dan rotasi nasional sebagai perekat NKRI. Open recruitment adalah salah satu cara sebelum mendapatkan calon terbaik di organisasi (talent management). Talent mapping perlu dibentuk melalui assessment center yang distandardisasi oleh BKN, sehingga setiap organisasi perlu membentuk asesor internal untuk mendapatkan talent terbaik
Dan keenam, mengapresiasi secara layak dengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadahi. Pemerintah saat ini akan mengubah sistem pensiun, yaitu PNS berkontribusi melalui iuran pasti sehingga tidak terlalu membebani anggaran negara.
Pada kesempatan tersebut, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menegaskan bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah mengembangkan PNS yang berintegritas, beretika, berpikir strategis, berkolaborasi, berkeputusan tegas, berinovasi, dan bekerja secara tuntas.
PP ini juga mencantumkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pembinaan ASN pada rekrutmen JPT utama, madya tertentu, dan pengisian JPT melalui mutasi nasional.
Rakor yang berlangsung sehari ini juga membahas mengenai pengembangan karier dengan sistem merit dan sistem penilaian terhadap JPT Teladan yang disampaikan oleh Sekretaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja. Selain itu, Komisioner KASN Nuraida Mokhsen menjelaskan mengenai peran KASN dalam mengawasi sistem merit.
Rakor ini dibuka oleh Sekda Kota Palu Asri SH. Peserta yang hadir sebanyak 400 orang terdiri dari para Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Bagian Timur. (swd/HUMAS MENPANRB)