Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Penyiapan Paket Stimulus Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
JAKARTA – Evaluasi pelaksanaan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode April 2026 membuktikan bahwa transformasi budaya kerja birokrasi tidak menurunkan kinerja negara. Sebaliknya, fleksibilitas kerja terbukti mendorong efisiensi operasional pemerintah secara signifikan, sekaligus mempercepat digitalisasi proses birokrasi, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bukan semata-mata terkait pengaturan lokasi kerja ASN, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
"Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya," ujar Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Hasil evaluasi mencatat capaian efisiensi yang signifikan. Perjalanan dinas dapat diefisiensikan sebesar Rp1,95 triliun, utilitas pemerintah dihemat Rp65,6 miliar, dan tercatat kenaikan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional sebagai bukti percepatan digitalisasi proses birokrasi.
Pada saat yang sama, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Sebanyak 95 persen layanan publik tetap stabil atau bahkan meningkat selama pelaksanaan fleksibilitas kerja, kepuasan masyarakat terjaga, dan seluruh pengaduan publik tetap tertangani melalui kanal resmi.
Menteri Rini menegaskan bahwa transformasi budaya kerja perlu ditopang oleh fondasi Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital pemerintah. Fondasi ini menjadi prasyarat birokrasi yang terintegrasi, tidak silo, dan tepercaya.
"Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja," tambah Menteri Rini.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga mencatat sejumlah catatan penting, antara lain masih perlunya penguatan budaya kerja digital, serta penyesuaian pola koordinasi kerja antarunit dan antarinstansi. Setiap instansi didorong memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan pola kerja fleksibel.
"Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi," jelas Menteri Rini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan kebijakan fleksibilitas kerja ASN memberikan dampak positif, termasuk terhadap efisiensi energi.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan WFH ASN selama dua bulan ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut melalui penerbitan Surat Edaran terbaru dari Menteri PANRB untuk instansi pemerintah pusat dan Menteri Dalam Negeri untuk instansi pemerintah daerah," tegas Menko Perekonomian Airlangga.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga akan diimbangi dengan imbauan lanjutan bagi para pegawai ASN agar pelaksanaan fleksibilitas kerja tetap berjalan produktif, disiplin, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Melalui evaluasi ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ASN dapat memperkuat efektivitas birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, sekaligus mendukung efisiensi dan keberlanjutan lingkungan. (HUMAS MENPANRB)








