Sosialisasi Permen PANRB No. 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, dan No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, di Bandung, Selasa (05/06).
BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi organisasi di Kementerian dan Lembaga. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Dengan lahirnya Permen PANRB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dapat menjadi sebuah landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.
“Sebagi upaya mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, maka dilakukanlah evaluasi terhadap Kementerian dan Lembaga. Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mendukung tercapainya visi misi Kementerian sesuai amanat urusan pemerintah yang ditangani,” ujar Sekretaris Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Siti Nurhayati, di Bandung, Rabu (06/06).
Disampaikan bahwa evaluasi dilakukan mengingat tantangan kedepan yang semakin berat, sehingga perlu adanya gambaran apakah organisasi kelembagaan yang ada saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan tersebut. Secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. Struktur organisasi yang baik adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.
Ia pun mengatakan jika proses organisasi merupakan gambaran berlangsungnya seluruh aktivitas organisasi untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai (value chain) dalam rangka mencapai tujuan utama secara dinamis. Dengan demikian, di dalam proses organisasi seluruh aktivitas dan interaksi elemen-elemen organisasi harus memiliki keselarasan (alignment) satu dengan yang lain.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Permen PANRB No. 20 tahun 2018 terdapat empat tahapan pokok evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, yaitu persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, dan laporan evaluasi. Persiapan evaluasi meliputi penetapan tim pelaksana evaluasi kelembagaan instansi pemerintah di tingkat organization-wide instansi pemerintah dan satu tingkat di bawahnya, suborganization-wide.
“Sementara untuk tahap pelaksanaan pengumpulan data lapangan dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada seluruh instansi pemerintah. Metode penyebaran dan pengumpulan kuesioner dapat dilakukan dengan cara disebarkan kepada responden dalam bentuk hard copy atau dalam bentuk soft copy atau melalui fasilitas kuesioner secara online,” ucapnya.
Sedangkan tahap pengolahan data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap jawaban dari pertanyaan terbuka sebagai pembanding dari hasil jawaban terhadap kuesioner yang dilakukan oleh Tim Verifikasi. Dalam instrumen tersebut terdapat 66 pertanyaan. Dimana dari 66 pertanyaan tersebut yang terbagi atas beberapa bagian.
Dan dalam tahapan laporan evaluasi kelembagaan merupakan dokumen konkrit yang dapat dimanfaatkan bagi pengembangan organisasi pemerintah pada masa-masa berikutnya. Laporan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah ini dimaksudkan sebagai salah satu media atau alat untuk meningkatkan kinerja kelembagaan instansi pemerintah secara bertahap, konsisten, dan berkesinambungan berdasarkan informasi yang dimiliki.
Lebih lanjut ia menyampaikan untuk kegiatan verifikasi dilakukan terhadap laporan hasil evaluasi kelembagaan yang disampaikan instansi pemerintah ke Kementerian PANRB. Hasil verifikasi yang diperoleh tersebut menjadi hasil akhir atau final terhadap laporan hasil evaluasi kelembagaan pemerintah yang dilakukan instansi pemerintah. Verifikasi bertujuan untuk memeriksa dan memvalidasi hasil dari evaluasi kelembagaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.(byu/HUMAS MENPANRB)