Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto saat membuka Sosialisasi Kepmen PANRB No. 182/2024 dan Mekanisme Penginputan Renaksi RB Pada Portal RB secara daring dari Brussel, Belgia, Senin (10/06).
JAKARTA – Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2024 akan menggunakan instrumen kebijakan yang secara teknis diatur di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.182/2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2024. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa secara garis besar pelaksanaan evaluasi RB tersebut tidak mengalami banyak perubahan dan proses evaluasi RB akan tetap berfokus pada pengukuran dampak nyata dari program-program RB.
“Hal ini merupakan bagian dari semangat perubahan, bahwa Reformasi Birokrasi bukanlah sekadar proses administratif semata tapi Reformasi Birokrasi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” ujar Erwan saat membuka Sosialisasi Kepmen PANRB No. 182/2024 dan Mekanisme Penginputan Renaksi RB Pada Portal RB secara daring dari Brussel, Belgia, Senin (10/06).
Menurutnya, sebagai wujud kolaborasi untuk menciptakan birokrasi berorientasi dampak atau hasil, maka Kementerian PANRB tidak hanya melakukan evaluasi namun juga akan memberikan saran dan rekomendasi perbaikan kepada K/L/D agar implementasi RB yang dilaksanakan oleh K/L/D semakin baik dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan dampak langsung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hasil evaluasi RB Tahun 2023 lalu menunjukkan adanya tren kenaikan pada rata-rata nilai RB K/L/D selama empat tahun terakhir. Di tingkat K/L, terdapat kenaikan sebanyak 1,33 poin dari 75,48 menjadi 76,81. Pada Tingkat Provinsi, terdapat kenaikan sebanyak 2,31 poin dari 67,40 menjadi 69,71. Pada tingkat kabupaten/kota, terdapat kenaikan sebanyak 2,76 poin dari 56,56 menjadi 59,32.
“Kenaikan pada rata-rata indeks RB K/L/D secara nasional tersebut merupakan hasil kerja keras bersama dalam melaksanakan dan menyempurnakan program-program RB sehingga lebih efektif, efisien dan akuntabel serta lebih berdampak kepada masyarakat,” ujar Erwan.
Namun demikian, dari evaluasi tersebut Kementerian PANRB juga mengidentifikasi terdapat beberapa catatan dan temuan penting, yakni terdapat 194 K/L/D yang capaian rencana aksi RB General kurang dari 50% (dengan 94 K/L/D diantaranya memiliki capaian/realisasi renaksi adalah 0%) selain itu, terdapat 180 K/L/D yang capaian renaksi dan capaian output RB Tematik kurang dari 50% (dengan 109 diantaranya memiliki capaian renaksi 0%).
Selain itu masih terdapat sekitar 92 Instansi Pemerintah (14,75%) yang belum melaksanakan RB Tematik pada tema apapun. RB Tematik juga masih belum menyasar pada permasalahan utama tata kelola pada kelima tema prioritas serta belum dilakukan secara kolaboratif.
Berkaca pada kondisi tersebut, Erwan berharap adanya peningkatan komitmen Pimpinan K/L/D beserta jajaran dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi diinstansinya masing-masing. Peningkatan tersebut diantaranya dengan cara monitoring dan evaluasi berkala capaian rencana aksi dan alternatif strategi. Peningkatan juga dapat dilakukan dengan menetapkan minimal satu tematik sebagai tema yang akan dilaksanakan dalam agenda RB internalnya.
“Instansi pemerintah juga perlu mereviu kembali rencana aksi yang telah ditetapkan agar lebih menyasar pada penyelesaian permasalahan utama tata kelola dan lebih kolaboratif dalam pelaksanaanya,” pungkas Erwan.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan terdapat beberapa poin perubahan pada evaluasi RB 2024. Poin tersebut yaitu indikator penilaian, definisi operasional, koefisien, pemetaan aktor RB tematik khusus K/L, perubahan format Laporan Hasil Evaluasi Internal (LHEI), dan mekanisme sanggah.
Berdasarkan tindak lanjut hasil evaluasi RB tahun 2023, Agus meminta agar setiap instansi pemerintah perlu memastikan untuk melaksanakan seluruh kegiatan utama dan memenuhi persyaratan penilaian dari K/L pengampu indikator. "Setiap instansi pemerintah perlu memastikan rencana aksi pelaksanaan RB betul-betul mengungkit capaian indikator kegiatan utama dan mengoptimalkan perannya dalam RB tematik," jelas Agus. (HUMAS MENPANRB)