JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tahun 2017 hanya membuka formasi untuk 1.689 Calon Praja, tahun ini formasinya bertambah menjadi 2.000 putra putri warga negara Indonesia. (SPCP). Tambahan formasi itu merupakan peluang lebih besar untuk lulusan SMA (sederajat) untuk bersaing menjadi praja Pendidikan Tinggi binaan Kementerian Dalam Negeri ini.
Melalui surat pengumuman bernomor 810/202/IPDN disebutkan jika para pelamar diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan agar dapat ikut dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seperti batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2018. IPDN juga mensyaratkan para pelamar harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.
Sementara untuk persyaratan administrasi dijelaskan para pelamar harus berijazah SMA, Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan paket C, dengan nilai rata rata ijazah minimal 70,00. Sementara bagi pelamar yang berasal dari Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai rata rata Ijazah minimal 65,00.
Syarat lain yang wajib dipenuhi para pendaftar adalah memiliki KTP-el untuk usia diatas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el. Kemudian memiliki surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional tahun ajaran 2017/2018. Para peserta pun harus memiliki e-mail yang masih aktif dan pasfoto.
Para peserta pun diharuskan tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan, tidak ditindik untuk pria, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum menikah dan untuk wanita belum pernah melahirkan. Apabila para pendaftar dinyatakan lulus sebagai praja IPDN, mereka pun di wajibkan untuk tidak menikah selama pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia diberhentikan apabila terlibat tindakan kriminal.
Dijelaskan, para pelamar akan melawati beberapa tahapan seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kesehatan (daerah), psikotes, integritas dan kejujuran. Dalam penentuan akhir terdapat verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan tes wawancara. Selama proses SPCP IPDN tahun 2018 tidak dipungut biaya kecuali dalam tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TKD sebesar Rp 50.000. Untuk tata cara dan teknis pendaftaran administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui website http://spcp.ipdn.ac.id.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://sscndikdin.bkn.go.id setelah mendapat nomor pendaftaran, peserta harus mengunggah/mengupload dokumen sebagai syarat calon peserta ke website http://spcp.ipdn.ac.id mulai 10 April hingga 2 Mei 2018.
Kementerian Dalam Negeri, melalui surat pengumuman tersebut juga mengimbau agar para pelamar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan peserta dapat diterima menjadi calon Praja IPDN, karena dipastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan. Peserta dapat mencari informasi pendaftaran melalui call center ipdn 0804-1-700-700 atau melalui website http://kemendagri.go.id, http://menpan.go.id, dan http://spcp.ipdn.ac.id. (byu/HUMAS MENPANRB)