Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara saat membuka Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang DBRBN Tahun 2026-2045 di Jakarta, Senin (22/6/2026).
JAKARTA – Finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045 terus dikebut. Rancangan Peraturan yang akan menjadi fondasi jalannya reformasi birokrasi nasional ini telah memasuki tahap harmonisasi.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan DBRBN bertujuan untuk menyelaraskan agenda transformasi tata kelola pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Aturan ini juga memastikan keberlanjutan dan kesinambungan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi setelah Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025 berakhir.
“DBRBN akan menjadi acuan penting bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan transformasi tata kelola di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat makro, meso, hingga mikro,” ujarnya saat membuka Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang DBRBN Tahun 2026-2045 di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, lahirnya aturan ini juga sekaligus menjawab arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan manusia. Sesuai arahan Menteri PANRB Rini Widyantini, DBRBN 2026-2045 juga akan menjadi tonggak penting dalam transformasi birokrasi Indonesia.
“Visi utamanya adalah menciptakan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas, dengan pendekatan human-based yang fokus pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

DBRBN 2026-2045 memuat 5 sasaran reformasi birokrasi nasional yang ingin dicapai oleh Pemerintah Indonesia. Sasaran pertama adalah terwujudnya pemerintah digital yang didorong oleh perkembangan teknologi, model layanan, dan meningkatnya ekspektasi pengguna. Sasaran kedua, terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit.
Sasaran ketiga, terbangunnya perilaku birokrasi yang berintegritas dan inovatif. Sasaran keempat, terbangunnya kapabilitas kelembagaan berkinerja tinggi yang berbasis jejaring dan lincah. Sementara sasaran terakhir adalah terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III dan juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum Andrie Amos memaparkan pentingnya tahap harmonisasi dalam finalisasi DBRBN. Ia menjelaskan tahap harmonisasi bisa memastikan rancangan peraturan dimaksud selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan antarkementerian, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
"Harmonisasi DBRBN 2026–2045 menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan substansi dengan arah pembangunan nasional, memperkuat landasan hukum kebijakan, serta membangun komitmen bersama agar reformasi birokrasi dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh instansi pemerintah,” pungkasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)








