Pin It

20130222 pemeringkatan bukan sekedar

Jakarta – (Reformasi Birokrasi, Bersih dan Melayani).  Kementerian PAN dan RB harus terus mendorong pembuatan standar dalam setiap jenis pelayanan publik. Untuk mengukur kinerja aparatur pemerintahan,” demikian dikatakan Agus Pambagyo seusai mengadakan pertemuan dengan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar kemarin (3/4),  di Jakarta.

Menurut Agus, sektor perijinan paling rawan dalam hal pelayanan publik, karena  perijinan merupakan hulu dari sebuah pelaksanaan kebijakan. Untuk itu perlu diperkuat dengan standarisasi pelayanan. Namun tiga tahun belakangan ini dinilai sudah bagus oleh Agus, karena Kementerian PAN dan RB sendiri mempunyai mintra untuk mengkoreksi, seperti NGO, dan masyarakat penggiat dalam pengamat pelayanan publik.

Mengenai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Agus pun angkat bicara, “pengevaluasian dari kinerja instansi pemerintah harus lebih ketat lagi, tapi juga diimingi dengan penghargaan yang lebih besar juga. Seperti mendapat anggaran lebih, atau mendapat prioritas dalam suatu hal,” ungkapnya.

“Jangan terlalu banyak teori, kalau sudah membuat kebijakan langsung putuskan dan laksanakan,” tambahnya. Hal itu dinilai lebih efektif untuk cepat dalam mengupayakan semua persoalan publik dengan pemerintah. Seperti slogan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar untuk bekerja dengan “cepat, cepat, dan tepat”. Media sosial merupakan alat bantu bagi pemerintah untuk mengukur keefektifan kebijakannya. Apakah manfaat dari kebijakannya sudah dirasa baik oleh masyarakat atau belum.

Public hearing berfungsi menangani komplein permasalahan pelayanan publik serta menangani edukasi layanan publik kepada masyarakat. Hal ini membantu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) beserta jajarannya, yang serta merta membuat kebijakan guna meningkatkan pelayanannya kepada publik.

Dalam membuat suatu kebijakan, diperlukan anggaran untuk sosialisasinya. Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, anggaran harus lebih besar untuk public hearingnya. Karena justru perdebatan bagi pengguna layanan akan lebih efektif bila disosialisasikan terlebih dulu. Bahkan 70% persoalan akan teratasi sebelum kebijakannya selesai digodok. (Bby/Cry Biro Hukum dan Humas)