YOGYAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru. Pasalnya, tanpa adanya amanat yang secara implisit tercantum dalam pasal sebuah undang-undang, tidak berarti menghilangkan tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab pemerintah.
Demikian dikatakan Menteri Asman dalam workshop bertema “Membangun Komitmen Bersama Pembentuk Undang-Undang Dalam Mencapai Target Program Legislasi Nasional” di Yogyakarta, Rabu (06/09). Acara yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR tersebut juga menghadirkan Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara.
Lebih lanjut Menteri Asman mengatakan, lembaga merupakan alat (tools) untuk mencapai visi, misi dan strategi pemerintah. Berdasarkan UUD 1945, lanjut MenPANRB, pada prinsipnya Presiden diberikan kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan termasuk kelembagaan pemerintah.
Menurut Menteri PANRB, organisasi pemerintah bersifat dinamis, maka pembentukan dan desain kelembagaan disusun secara baik agar tidak rigid dan lebih responsive dalam menghadapi perubahan. "Pembentukan kelembagaan baru akan berdampak pada pegawai, perlengkapan dan tentu saja pendanaan," ujarnya.
Disebutkan juga bahwa dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 20 September 2016, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar tidak membentuk badan atau lembaga baru dalsm memprakarsai suatu peraturan perundang-undangan.
Hal ini sangat beralasan mengingat jumlah lembaga pemerintah yang dibiayai APBN saat ini mencapai 176 instansi. Angka itu terdiri dari 34 Kementerian, 29 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 4 Alat Negara, 8 Kesekretariatan Lembaga Negara, 2 Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan 99 Lembaga Non Struktural (LNS).
Dilihat dari dasar hukum pembentukannya, Kementerian dibentuk dengan Undang-undang. Adapun untuk LPNK terdapat 17 yang dibentuk berdasarkan UU, 11 berdasarkan Perpres dan 1 LPNK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Dari 99 LNS, terdapat 77 yang dibentuk berdasarkan UU, 1 berdasarkan PP dan 16 lainnya dibentuk berdasarkan Perpres. Sementara untuk kesekretariatan lembaga negara, tujuh diantaranya dibentuk berdasarkan UU dan satu berdasarkan Perpres. Selain itu terdapat 4 Alat Negara dan 2 LPP dibentuk berdasarkan undang-undang,
Dalam kesempatan yang sama, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa DPR perlu melakukan penyederhanaan prosedur dalam penyusunan RUU. Hal itu diperlukan agar DPR lebih produktif dalam melaksanakan tugas pembuatan undang-undang. (AGS/ARL/HUMAS MENPANRB)