JAKARTA – Untuk memastikan rekam jejak kandidat anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerjasama dengan Partnership for Governance Reform melakukan tracking terhadap 17 orang kandidat KASN. Hal itu dilakukan agar Panitia Seleksi anggota KASN dan Presiden menetapkan dapat memilih orang bersih dan berintegritas.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri A.A., Kehadiran KASN diharapkan dapat menjalankan peran yang maksimal dalam mewujudkan birokrasi bersih dari KKN dan bebas dari politisasi. “Komisioner KASN harus berasal dari orang-orang yang benar-benar bersih dan berintegritas, serta tidak terlibat partai politik,” ujarnya kepada pers usai menyerahkan hasil tracking kepada Pansel KASN di Jakarta, Senin (12/05).
Dikatakan, tracking itu telah dilakukan sekitar seminggu, dan baru mencakup 15 orang kandidat. Metode tracking bersifat campuran, terbuka dan tertutup yakni mewawancarai kandidat, anggota keluarga dan orang-orang dekat, serta dan cara-cara tertutup. ICW sudah melakukan penelusuran ke Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Makassar.
Untuk sementara, ujar Febri yang didampingi Project Manager CSO Partnership Dwi Joko Widiyanto, kandidat KASN tidak ada yang terlibat tindak pidana. Namun dia mengingatkan adanya kandidat yang memiliki kedekatan dengan ormas yang berafiliasi dengan parpol tertentu, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi netralitas pengawasan KASN.
Ada juga kandidat yang bermasalah dengan pengelolaan keuangan negara ketika dia masih menjadi birokrat, lantaran ada proyek yang terbengkalai. Temuan lain, ada kandidat yang memiliki hubungan kerja harmonis dengan kolega dan atasa sebelum melamar KASN, kandidat yang bermasalah dengan kondisi kesehatannya, dan ada juga yang belum sepenuhnya memebrikan informasi akurat tentang data dirinya. “Ada juga yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK,” tambahnya.
Dikatakan, saat ini proses tracking terhadap kandidat KASN masih berlangsung, dan ICW berjanji akan menyerahkan hasil final penelusurannya kepada Pansel KASN pada hari Rabu (14/05).
Dalam kesempatan itu, Dwi Joko mengungkapkan bahwa perlunya dilakukan penelusuran rekam jejak kandidat anggota KASN ini merupakan jawaban atas imbauan Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo agar masyarakat melakukan uji publik terhadap kandidat komisioner KASN.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 kandidat anggota KASN menjalani tes wawancara dengan Pansel anggota KASN Senin dan Selasa (12 – 13 Mei). 17 orang tersebut merupakan hasil dari seleksi 33 kandidat yang mengikuti assessmen sebelumnya. Dari 17 orang, Pansel akan memilih 14 orang, untuk diserahkan kepada Presiden dan menetapkan 7 (tujuh) orang diantaranya menjadi anggota KASN.
Dwi Joko menambahkan, parameter integritas meliputi kekayaaan, kedinasan dan perilaku. Khusus untuk kekayaan dari calon perlu digali secara lebih mendalam antara kekayaan yang dimiliki, LHKPN (apabila menjabat sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan), asal usul kekayaan dan sumber penghasilan. ”Tidak menuntup kemungkinan untuk melakukan investigasi kekayaan keluarga dekat, seperti istri, anak,” tuturnya.
Parameter kedinasan adalah apakah calon pernah melakukan maladministrasi, pelanggaran etika profesi, malpraktek, atau tindakan indisipliner. Sedangkan mengenai perilaku calon, untuk melihat kejujuran, ada tidaknya perbuatan tercela, tindak pidana yang dilakukan, gaya hidup baik dan relasi sosial kemasyarakatan. (ags/HUMAS MENPANRB)