Pin It

20170201 rakor inpassing3

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yuliana Setyawati dan  Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur  Kemenetrian PANRB Subowo Djoko Widodo

 

JAKARTA – Kebijakan inpassing nasional diarahkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan PNS dalam organisasi. Bagi PNS yang berminat mengikuti harus lulus seleksi administrasi terlebih dahulu.

“Jangan sampai sudah lulus uji kompetensi, tapi ternyata tidak memenuhi syarat. Pejabat Pembina Kepegawaian harus selektif jangan hanya asal mengusulkan,” ujar Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yuliana Setyawati dalam rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional di Jakarta, Rabu (01/02).

Yuliana mengatakan bahwa terdapat beberapa kasus ketidaktelitian dalam menyeleksi administrasi. Setelah ikut uji kompetensi dan ditetapkan lulus, ternyata usia tidak memenuhi syarat kelulusan. Instansi harus betul-betul yakin bahwa peserta memenuhi syarat.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing).

Pemerintah mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk segera membuat petunjuk teknis dalam pelaksanaannya. Selain itu, instansi pembina juga didorong untuk membuat konsep uji kompetensinya. Peserta inpassing wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki. “Metode seleksi diserahkan pada instansi pembina. Mau pakai Computer Assisted Test (CAT) atau tertulis itu kebijakan masing-masing instansi pembina,” ujarnya.

Kesiapan instansi pembina untuk melakukan uji kompetensi menjadi masalah utama, terutama jika tidak memiliki anggaran untuk hal tersebut. Yuliana mengatakan bahwa uji kompetensi tidak perlu serumit tes assessment.  “Dibuat sesimple mungkin, yang penting bagaimana bisa memenuhi kompetensi,” jelasnya. Sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan SDM Aparatur harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai.

Inpassing ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan ditetapkan sampai dengan Desember 2018. Kementerian PANRB mendorong agar instansi pembina dapat mempersiapkan dengan baik untuk implementasi permenpan tersebut dan juga dapat melakukan koordinasi yang baik dengan instansi pengguna. (rr/HUMAS MENPANRB)