Kepala BKN Bima Haria Wibisana
JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) membawa perubahan mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pemangku Jabatan Fungsional Peneliti Madya. Kalau BUP sebelumnya 65 tahun, kini menjadi 60 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam pertemuan tentang Dampak Terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2017 Terhadap Iklim Penelitian di Indonesia, khususnya pada Jabatan Fungsional Peneliti Madya di Kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Bima mengatakan bahwa semua Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sesungguhnya merupakan jabatan penting, termasuk peneliti. “Saat ini pada rentang usia 36-50 tahun di Indonesia terdapat 49 orang Peneliti Utama. Namun di sisi lain, terdapat sekian ratus Peneliti berusia hampir 60 tahun tetapi masih menjadi Peneliti Madya,” ujarnya.
Menurut Bima, hadirnya PP 11 ini seharusnya dilihat sebagai dorongan implementasi sistem merit untuk JFT, yakni memacu kinerja Peneliti Madya untuk mengumpulkan angka kredit agar dapat menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama sebelum usia 60 tahun. “Akan terjadi moral hazard jika Peneliti Utama dan Madya sama-sama memiliki BUP 65 tahun. Peneliti Utama tidak akan punya insentif tersendiri jika Madya juga memiliki BUP 65 tahun,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Wantimpres Sri Adiningsih, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ainun Na'im, perwakilan Pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta perwakilan Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo). (PR)