Pin It

IMG 2485

JAKARTA - Dalam rangka mendukung kebijakan penguatan desa sebagai pelaksanaan Nawacita butir ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI, Pemerintah melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) meneguhkan tekad untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai UU No.6/2014 tentang Desa.

"Potensi yang dimiliki oleh desa adalah melimpahnya sumber daya alam dan kearifan lokal yang mampu menjadi magnet dan daya tarik pembangunan. Adapun permasalahan dan tantangan yang dihadapi desa adalah rendahnya akses infrastruktur penghubung wilayah, rendahnya tingkat pendidikan, hingga rendahnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah (Rakornas APIP) Tahun 2017 di Gedung BPKP Pusat, Jakarta (Kamis, 18/5).

Dalam kegiatan yang mengambil tema "Penguatan dan Pengendalian Intern dan Sinergi APIP untuk Akuntabilitas Desa yang Lebih Baik", MenPANRB menyampaikan bahwa pada tahun 2017 ini, pemerintah telah menggulirkan tidak kurang dari Rp 60 triliun kepada 74.954 pemerintah desa untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di masing-masing desa. Nilai tersebut meningkat 27,76 % dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 46,96 triliun.

"Meningkatnya alokasi anggaran dana desa adalah bentuk keseriusan Presiden untuk mengawal pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, keseriusan tersebut juga harus diiringi dengan komitmen menjaga akuntabilitas pengelolaannya," tegas Menteri Asman.

Untuk itu, MenPANRB meminta kepada seluruh APIP agar berkomitmen mengawal perwujudan asas akuntabilitas tersebut, karena APIP berperan sebagai salah satu unsur utama dalam mengawasi dan mengawal pembangunan desa menuntut APIP untuk lebih proaktif, sinergis, dan konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dalam laporannya, Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyampaikan bahwa rakornas ini diselenggarakan untuk mensinergikan kesamaan pikir dan gerak langkah para APIP untuk mengawasi tata kelola pemerintah desa.

Lebih lanjut lagi, BPKP akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan. "BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) yang telah sukses diterapkan pada 24.863 desa yang tersebar di 192 kabupaten/kota," ujar Adi.

Diharapkan pada tahun 2019, Simkeudes sudah dapat diimplementasikan di seluruh desa di Indonesia guna menjamin akuntabilitas keuangan desa dan bermanfaat penuh bagi masyarakat pedesaan.

Rakornas APIP ini turut dihadiri Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, para Inspektur Jenderal K/L/DI, para pimpinan APIP, serta perwakilan dari desa-desa terpilih. (arl/Humas MenPANRB).