Pin It

 2005317IMG 20160628 WA001780x390

Ilustrasi

 

JAKARTA - Tradisi memberikan parcel baik berupa makanan maupun barang kepada kerabat masih sering dilakukan sebagian orang, terutama pada hari-hari besar, termasuk Hari Raya Idul Fitri. Menjadi lain ceritanya kalau parcel itu diberikan kepada pejabat serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan mustahil, memberi maupun menerima hadiah parcel itu berindikasi gratifikasi, yang tidak diperbolehkan.

Untuk menghindari hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan agar pegawai ASN baik di pusat maupun daerah tidak menerima dan memberikan parcel. "ASN yang tugasnya melayani masyarakat memiliki aturan khusus. Salah satunya tidak boleh menerima parcel maupun hadiah yang terkait dengan jabatannya," ujarnya di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (21/06).

Asman menekankan, jika terdapat ASN yang dengan sengaja menerima hadiah baik parcel maupun lainnya dapat dikenakan sanksi tegas, seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi itu mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan hingga berat yaitu pemberhentian.

Untuk itu Menteri Asman menegaskan agar para ASN dapat mematuhi Peraturan Pemerintah yang telah ada, dengan tidak menerima atau memberikan hadiah ataupun parcel yang berkaitan dengan jabatan. Menurutnya, penerimaan sesuatu di luar hak namanya gratifikasi. “Jangan sampai karier yang telah dibina selama ini rusak hanya demi kepentingan jangka pendek," pungkasnya. (byu/HUMASMENPANRB)