Menko Perekonomian memberi keterangan usai Rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6). (Foto: Humas/Rahmat)
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mewakili Presiden Joko Widodo membuka rapat paripurna Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, di Ruang Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Kantor Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6) pagi. Rapat paripurna ini digelar untuk memastikan 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diluncurkan sejak 9 September 2015 lalu, berjalan dengan baik.
Menko Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan menjelaskan, dalam arahannya Wapres meminta agar Satuan Tugas mulai dalam upaya mempercepat dan mengefektifkan kebijakan ekonomi, yang akan difokuskan kepada paket-paket deregulasi.
Untuk itu, lanjut Darmin, Wapres mengingatkan, agar jangan sampai terjadi Satgas saat mengerjakan tugas-tugasnya, misalnya, karena mau menyederhanakan peraturan dengan terlalu banyak peraturan.
Selain itu berkaitan dengan peraturan atau kebijakan ekonomi, Wapres meminta agar diseminasi informasi dan penjelasannya lebih meluas. “Jangan melupakan kebijakan-kebijakan yang lain dan membatasi diri kepada paket-paket deregulasi yang ada,” pinta Wapres sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Adapun yang berkaitan dengan reform, Wapres mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan lebih komprehensif dari hulu ke hilir di setiap bidang.
Perintah Presiden
Mengenai Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, adanya Satgas ini atas perintah presiden sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2015.
Menurut Darmin, Inpres itu sebetulnya memprediksi, mendahului, atau memperkirakan bahwa paket-paket kebijakan yang dilakukan sejak 2015 memerlukan sosialisasi, diuraikann, disampaikan kepada pasar dan kepada masyarakat.
“Kemudian pasti juga paket-paket yang banyak itu, mesti nanti ada satu-dua yang agak terlambat diterbitkan dan juga paket-paket itu perlu dievaluasi dan dikaji efektivitasnya, dan dampaknya kedalam perekonomian,” jelas Darnin.
Menko Perekonomian juga mengemukakan,sudah diperkirakan akan ada perbedaan-perbedaan di dalam pelaksanaan sehubungan dengan kebijakan yang ada, atau bahkan sehubungan dengan peraturan-peraturan yang baru tersebut. Hal ini sangat mungkin terjadi,perbedaan pengertian di dalam pelaksanaan sehingga muncul berbagai kasus maupun muncul berbagai perbedaan pendapat dalam pelaksanaan paket kebijakan ekonomi.
”Kita memang bertekad betul untuk mempercepat dan lebih mengefektifkan paket-paket kebijakan yang sudah diluncurkan,” tegas Darmin.
Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah berjalan sekitar 2 minggu ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh tiga orang wakil ketua, yaitu Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dan KoordinatorTenaga Ahli Kantor Wakil Presiden Sofyan Wanandi.
Satgas yang baru dibentuk ini dibagi menjadi empat kelompok kerja (pokja). Pokja I membidangi Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, diketuai oleh Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan wakil ketua Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.
Pokja II membidangi Percepatan dan Penuntasan Regulasi, diketuai oleh Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan wakil ketua Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sedangkan Pokja III membidangi Evaluasi dan Analisa Dampak diketuai oleh Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Wakil Ketua Ekonom Senior Raden Pardede.
Dan Pokja IV yang membidangi Penanganan dan Penyelesaian Kasus dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan Wakil Ketua Staf Khusus Menpolhukam Purbaya Yudhi Sadewa.
Seluruh tugas pokja-pokja ini dibantu sebuah Unit Pendukung dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Sesmenko Lukita Dinarsyah Tuwo dan Wakil Ketua Deputi V Bidang Industri dan Perniagaan Edy Putra Irawady. (FID/ES)
sumber : www.setkab.go.id