Pin It

 20170307 rakor jafung inpassing 1

JAKARTA – Dalam rangka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau Inpassing, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian SDM Aparatur mengadakan Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional di Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, (Selasa, 3/7).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang terdiri dari 46 Kementerian, Badan, Instansi serta Lembaga, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja meminta kepada seluruh instansi Pembina untuk segera memenuhi kewajiban untuk pelaksanaan inpassing yang akan dimulai April 2017. “Maret ini instansi pembina harus sudah menyelesaikan juknis instrumen kebutuhan dan instrumen uji kompetensi untuk pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional,” ujar Setiawan.

Lebih lanjut lagi, instansi pembina harus melakukan validasi kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan petunjuk teknis penyusunan kebutuhan jabatan fungsional yang ada dalam e-Formasi.

“Pelaksanaan inpassing harus mengutamakan kualitas serta kompetensi PNS yang akan diangkat kedalam jabatan fungsional tersebut, oleh karena itu penyusunan juknis harus dilakukan secara cermat,” ujar Setiawan.

Adapun kewajiban lainnya yang harus dipenuhi Instansi Jabatan Fungsional  yang akan dimulai pada April 2017 – Desember 2018 adalah penetapan kebutuhan, penentuan jadwal, pelaksanakan uji kompetensi, serta pelaporan hasil inpassing.

Inpassing dilaksanakan dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memandang perlu mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing  pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menandatangani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing) pada 7 Desember 2016.  Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing  dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

Menurut Peraturan Menteri tersebut,  penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya, serta PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PerMenPANRB No. 26/2016. (arl/ Humas KemenPANRB)