Surat Menteri PANRB No. B/37/M.PP.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Mudik Idulfitri 1446 H/ 2025 M yang Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan.
JAKARTA - Menjelang mudik dan libur Idulfitri 1446 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan transportasi, infrastruktur, dan keamanan lebih ramah dan inklusif bagi kelompok rentan, dengan dukungan dari Menteri, Kapolri, dan Direktur Utama BUMN. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/37/M.PP.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Mudik Idulfitri 1446 H/ 2025 M yang Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan.
“Kita pastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik yang mudah diakses oleh kelompok rentan,” ujar Rini di Jakarta, Rabu (26/03/2024). Kelompok rentan meliputi penduduk lanjut usia, penyadang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik dan mudah diakses oleh kelompok rentan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi, SDM, kenyamanan, dan keselamatan.
Untuk aksesibilitas fisik, pemerintah harus menyediakan fasilitas transportasi dan infrastruktur yang mudah diakses oleh kelompok rentan. Selain itu perlu ada jalur akses layanan yang aman dan nyaman seperti lift, eskalator, jalur landai, dan fasilitas lainnya. Fasilitas pendukung seperti toilet ramah difabel, ruang tunggu yang nyaman, dan klinik/ruang kesehatan yang memadai juga harus disediakan.
Dalam aksesibilitas informasi, penyelenggara pelayanan publik memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah jelas. Terkait dengan transportasi, informasi jadwal, rute, harga tiket atau lainnya mudah diakses. Produk komunikasi yang disampaikan ke publik disajikan dengan audio, teks, dan bahasa yang mudah dipahami dan sederhana.
Dalam mendukung kemudahan pelayanan, sumber daya manusia menjadi kunci penting. Jumlah petugas pelayanan memadai dan menggunakan tanda pengenal khusus. Petugas juga memahami perspektif dan etika berinteraksi dengan kelompok rentan.
Pemberi layanan juga perlu memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tingkat kebersihan menjadi faktor penting untuk menunjang kenyamanan. Mekanisme jalur khusus (priority line) bagi kelompok rentan juga perlu disediakan untuk mendukung pelayanan inklusif.
Rini menyampaikan mudik yang inklusif, aman, dan nyaman membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang erat antar penyelenggara pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB No. 11 /2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Pemerintah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam peningkatan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan mengisi survei kepuasan masyarakat. Partisipasi masyarakat akan berdampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. (HUMAS MENPANRB)