Pin It

deputi yanlik

GORONTALO – Bersamaan dengan pencanangan Zona Integritas baru-baru ini,  Pemkab Gorontalo juga meresmikan Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat (KPPM). Dengan demikian masyarakat di daerah ini bisa mengadukan berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya bila merasa tidak puas dengan penyelenggaraan pelayanan publik ke lembaga baru itu.

Peresmian kantor itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib dalam rangkaian kegiatan government Mobile Jilid III di Kecamatan Bongomeme pada tanggal 17 Mei 2013. Acara tersebut dihadiri Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Wiharto, yang juga merupakan Plt. Pengawasan Akuntabilitas Kinerja Kementerian PAN-RB, pimpinan KPK Hendrik Suhendro, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Suluttenggo Helda R. Tirayoh.
 
Kepala KPPM Kabupaten Gorontalo mengatakan, pihaknya wajib menampung berbagai pengaduan masyarakat, dan menindaklanjuti. “KPPM berkewajiban menampung pengaduan masyarakat, baik  hal-hal berkaitan dengan kebijakan atau program pemerintah daerah,” ujar Eman G. Kadir, disela-sela kesibukannya  menyiapkan segala kebutuhan kantor di intansi baru yang dipimpinnya itu, Jumat (24/5).
 
Selain menerapkan system pengaduan langsung, kantor yang terletak di Jalan S.P.U. Lipoeto itu juga menerima pengaduan via SMS dengan nomor operator 081340573001 dan 081340573002.  “Layanan via sms ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, agar segala aduan yang diterima cepat diproses,” ungkap Eman.
 
Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib sangat mengapresiasi diluncurkannya system layanan pengaduan via sms tersebut,. “Upaya ini diharapkan bisa memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujarnya.(ags/zul/HUMAS MENPANRB)