Pin It

 

 honorbodong
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta kepala daerah untuk memastikan, data honorer kategori 2 yang bodong, sebelum sampai ke tahap pemberkasan.
 
Kalau K2  bodong ditemukan saat pemberkasan yang ditenggat April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan NIP atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data.
 
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam PP No.56/2012 mengenai perubahan kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong.
 
"Tidak mungkin pusat lagi yang memverifikasi datanya di daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Jadi daerah yang harus memeriksa apakah honorernya asli atau palsu," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya, Kamis (20/2).
 
Data hasil verifikasi pemda ini akan menjadi acuan untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kemenetrian PANRB juga akan mengawal, untuk memastikan agar tidak ada honorer bodong mendapat NIP.
 
Dia menambahkan, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan. 
 
Pernyataan Tasdik ini bukan isapan jempol belaka. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menegaskan, berkas pengusulan pemberkasan NIP untuk honorer K2 yang lulus, harus disertai pernyataan sikap dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Surat pernyataan bermaterai itu berisi penegasan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.
 
Apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana. Karenanya, Eko Sutrisno meminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota selaku PPK untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan NIP K2 yang lulus.
 
“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” imbuh Kepala BKN.
 
Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur K.II sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. (ags/HUMAS MENPANRB)
 
Data honorer K2 meliputi :
1.    SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
2.    berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
3.    memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
4.    penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
5.    bekerja pada instansi pemerintah;
6.    dinyatakan lulus TKD dan TKB;
7.     dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.