Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, di Kab. Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (05/05).
KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjadi salah satu unit penyelenggara pelayanan (UPP) yang telah ditetapkan menjadi role model sarana prasarana kaum rentan. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengungkapkan bahwa pencapaian dalam menyediakan pelayanan publik yang inklusif ini bisa dicontoh oleh berbagai penyedia pelayanan publik, bukan hanya sebagai contoh bagi kantor imigrasi saja.
"Kami mendorong agar Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun bukan hanya menjadi role model bagi kantor imigrasi, tapi bisa juga sebagai role model sarana prasarana ramah kaum rentan bagi UPP di Kabupaten Karimun," ungkap Diah dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (05/05).
Pemerintah tengah berupaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif di berbagai UPP. Upaya ini diwujudkan dengan penyediaan sarana prasarana yang ramah kaum rentan, dan Kementerian PANRB telah menetapkan sejumlah UPP untuk menjadi role model sarana prasarana ramah kaum rentan.
Diah menyebutkan bahwa salah satu UPP yang dapat mencontoh penyediaan sarana prasarana ramah kaum rentan di Kantor Imigrasi Balai Tanjung Karimun adalah Polres Karimun. Dimana kedua UPP ini merupakan unit pelayanan dengan frekuensi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Karimun, sehingga penyediaan pelayanan yang inklusif menjadi sangat penting.
Mengingat penyediaan sarana dan prasarana yang ramah kaum rentan ini memiliki urgensi yang cukup tinggi, Diah menjelaskan bahwa Kementerian PANRB memilliki komitmen untuk memenuhi hak dan mewujudkan keadilan bagi kaum rentan dalam mendapatkan pelayanan publik. Komitmen ini diwujudkan dengan membentuk role model UPP ramah kaum rentan, agar dapat diikuti oleh UPP lainnya dalam memberikan pelayanan inklusif tersebut.
Untuk mewujudkan pelayanan publik ramah kaum rentan ini, Diah mengatakan bahwa terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi tiap UPP. "Terdapat enam prinsip agar penyediaan sarana prasarana bagi kaum berkebutuhan khusus dapat berjalan untuk memberikan pelayanan secara maksimal," lanjut Diah.
Prinsip pertama adalah sederhana, sehingga mudah dilaksanakan dan mudah diukur dengan prosedur yang jelas. Kemudian, prinsip kedua yaitu partisipatif, dimana UPP melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya, baik dalam penyediaaan sarana dan prasarana tersebut. Selanjutnya adalah akuntabel, dimana penyediaan sarana prasarana ramah kaum rentan ini dapat dipertanggungjawabkan.
Berkelanjutan menjadi prinsip keempat, sehingga sarana prasarana tersebut dapat dipenuhi terus menerus sesuai dengan ketersediaan anggaran. Kelima adalah transparansi agar pemantauan pelaksanaan pemenuhan sarana prasarana dapat dilakukan dengan mudah. Terakhir, prinsip keadilan dimana setiap UPP harus menjamin seluruh sarana prasarana yang telah disediakan dapat digunakan oleh kaum rentan.
Kantor Imigrasi Balai Tanjung Karimun menjadi salah satu dari sembilan Kantor Imigrasi yang ditetapkan sebagai Role Model Sarana Prasarana Ramah Kaum Rentan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 33/2021, terdapat 36 UPP dari lima kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Mahkamah Agung yang menjadi percontohan sebagai UPP yang inklusif.
Dalam kesempatan tersebut, Diah mengapresiasi komitmen Kementerian Hukum dan HAM dan Kanim Tanjung Balai Karimun khususnya, dalam menghadirkan pelayanan yang mengakomodir seluruh lapisan masyarakat ini. "Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen dari Kepala Kanim Tanjung Balai Karimun dan jajaran dalam penyediaan sarana prasarana ramah kaum rentan. Ini merupakan suatu pencapaian dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Karimun," imbuh Diah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah mendapatkan prestasi Pelayanan Berbasis HAM selama tiga tahun berturut-turut sejak 2018. "Dengan ditetapkannya Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun sebagai role model sarana prasarana ramah kaum rentan, tentu akan kami tingkatkan pelayanan agar lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik WNI dan WNA," tutup Lutfi.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 66/2020 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, terdapat 14 sarana prasarana yang harus tersedia dan dapat digunakan. Diantaranya adalah guiding block, ramp, area parkir khusus, jalur landai, pintu masuk bagi kursi roda, ruang tunggu dan kursi khusus, loket khusus, toilet khusus, area bermain anak, ruang laktasi, serta alat bantu tuna netra dan tuna rungu. (ald/HUMAS MENPANRB)