I Made Suwandi (paling kanan) menerima cindera mata dari Ketua Pansus Pansus DPRD dan beberapa SKPD dari Provinsi Kalimantan Selatan, di kantornya, Selasa (06/09)
JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengakui adanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah yang tidak mentaati aturan tentang seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Karena itu, KASN mengajak anggota DPRD untuk berani dan konsisten mengawal serta memastikan proses seleksi terbuka di daerahnya berjalan dengan baik.
Demikian ditegaskan Komisioner KASN I Made Suwandi saat menerima kunjungan puluhan anggota Pansus DPRD dan beberapa SKPD dari Provinsi Kalimantan Selatan, di kantornya, Selasa (06/09). "Mari kita bersama-sama, DPRD harus berani dan konsisten mengawal proses seleksi terbuka,” ujarnya.
Kehadiran mereka yang menumpang sebuah bus dan beberapa kendaraan pribadi, rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Pangkat Daerah Ilham Nur. Mereka diterima oleh tiga Komisioner KASN, yakni I Made Suwandi, Tasdik Kinanto, Nuraida Mokhsen, Asisten Komisioner Irwansyah, serta Kabag Hukum dan Humas KASN Rahmat Siregar.
Menurut Ilham Nur, kehadirannya bermaksud untuk melakukan koordinasi dan ingin mendapatkan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam kaitannya dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintah Daerah yang baru berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016. Rombongan besar tersebut juga telah menyiapkan Pokok-Pokok Pandangan DPRD Terhadap Undang-Undang Nomor 5/2014 yang disampaikan langsung kepada Komisioner KASN.
Ilham Nur menjelaskan, saat ini Pemprov Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi bersama-sama tengah menyiapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengisyaratkan agar rancangan Perda tersebut segera dapat diselesaikan karena berhubungan dengan pengisihan kembali dan restrukturisasi Pemprov di Kalsel dan pembahasan APBD tahun 2017. "Untuk kita perlu melakukan koordinasi dan meminta penjelasan dari KASN, khususnya tentang bagaimana pengisian jabatan nantinya" ujarnya.
Dikatakan, struktur baru nantinya akan berdampak pada eselon 2, eselon 3, dan eselon 4. "Untuk posisi eselon 2 hanya akan dilakukan rotasi tidak terlalu rumit dan bermasalah. Namun untuk eselon 3 dan 4 sangat berpengaruh, sebab terjadi perampingan," sergah Ilham.
Menanggapi hal itu, I Made Suwandi mengakui adanya Pejabat Pembina Kepegawaian yang terkadang tidak mentaati aturan tentang seleksi terbuka. Karena itu dia mengajak DPRD untuk mengawal proses seleksi terbuka tersebut. "Mari DPRD dan KASN bersama-sama mengawal. Kita harus berani dan konsisten mengawal proses seleksi terbuka," ajak I Made Suwandi.
Sementara itu, Komisioner KASN Tasdik Kinanto memberikan penjelasan arti pentingnya kualitas seorang pejabat negara yang profesional, mempunyai kompetensi, dan kapasitas sehingga tercipta pemerintahan yang baik untuk melaksanakan tugas penting yang nantinya akan berdampak pada pelayanan masyarakat.
Pada bagian akhir, Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merasa lega dan menilai pertemuan ini sangat bermanfaat, karena telah mendapat penjelasan terkait persoalan yang dibicarakan. Bahkan ia tidak menyangka penjelasannya sampai hal-hal teknis tentang seleksi terbuka, yang sebelumnya kurang dipahami. "Perlu adanya pembinaan struktural dari KASN dengan pimpinan daerah," ujar Ilham penuh harap. (ags/HUMAS MENPANRB)