Sekretaris Deputi RBKunwas Didid Noordiatmoko
JAKARTA – Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RBKunwas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyepakati penyusunan perjanjian kinerja (PK) tahun 2017 sebagai bagian dari proses pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu, Kedeputian RBKunwas juga telah menindaklanjuti PK 2017 tersebut dengan melakukan Analisis Beban Kerja (ABK).
Sekretaris Deputi RBKunwas Didid Noordiatmoko menjelaskan, penyusunan dan disepakatinya PK tahun 2017 dilakukan untuk membuat perencanaan yang lebih komperhensif dengan memperhatikan kelemahan yang terjadi di tahun 2016. “Kami mempelopori PK, dan ini bukan sekadar tandatangan, tetapi komitmen dari setiap pegawai di Kedeputian RBKunwas untuk menyatakan apa yang akan dicapai di tahun 2017,” ujarnya.
Ditambahkan, PK merupakan lembar atau dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan sebagai pemberi amanah kepada struktur di bawahnya sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. dalam penyusunannya, PK juga memperhatikan dan mempertimbangkan sumber daya yang ada.
Didid menjelaskan, Kedeputian RBKunwas yang merupakan salah satu bagian dari Kementerian PANRB, juga telah melakukan penyusunan analisis beban kerja (ABK) sebagai turunan atas kinerja yang telah diperjanjikan oleh seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kedeputian RBKunwas.
Menurutnya, dengan telah disusunnya PK tahun 2017 beserta ABK, diharapkan terjadi keselarasan antara apa yang dikerjakan dengan kinerja apa yang akan dihasilkan. “Dengan demikian setiap pegawai akan lebih fokus pada pencapaian kinerja dan meningkatkan integritas untuk mewujudkan birokrasi yang professional dan akuntabel,” kata Didid. (ris/HUMAS MENPANRB)