BOGOR - Saat ini fungsi humas di lingkungan Instansi Pemerintah tidak seragam. Umumnya ditempatkan sebagai fungsi staf dalam jajaran Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat. Namun pada K/L tertentu fungsi humas dianggap melaksanakan fungsi tertentu yang mempunyai akses langsung kepada pimpinan, seperti dalam Kementerian Perhubungan dijumpai Pusat Komunikasi Publik. Disamping itu juga humas ditempatkan dalam fungsi lini dalam organisasi, seperti yang ada terjadi di lingkungan Ditjen Pajak, yaitu Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan masyarakat.
Kondisi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, ketika memberikan pengantar pada Workshop Komunikasi di Bogor pada Rabu kemarin (1/5) yang dihadiri oleh jajaran Kementerian PAN , BPKP, BKN, LAN, dan ANRI berjumlah 25 orang dibawah fasilitasi konsultan internasional Miss Trish Conrad dari USA. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Kementerian PANRB dengan MSI USAid.
Ketika ditanya mengapa adanya perbedaan status kedudukan kehumasan. Imanuddin menjawab hal ini lebih banyak tergantung top leader yang memandang dan menempatkan humas dalam organisasinya. Seperti di Kementerian PANRB, sebagai bagian dari fungsi Biro Hukum dan Humas, tetapi tuntutannya adalah bagaimana melakukan public campaign ke stakeholders merupakan tantangan yang cukup berat karena itu bagian dari tugas pokok (line fnction), karena harus didukung oleh penguatan organisasi, pegawai dan anggaran yang memadai.
Kondisi yang disampaikan Imanuddin tersebut menurut Miss Trish dari MSI selaku narasumber dalam pelatihan tersebut mengatakan kondisinini tidak beda dengan di Amerika. Kadang Pimpinan tidak peduli dengan humas. Selain itu ada juga pimpinan yang menganggap semua orang bisa jadi humas. Namun demikian ada pimpinan yang benar-benar paham dengan fungsi humas, sehingga menempatkan dan mendayagunakan humas sebagai bagian penting dalam oprganisasi yang membawa misi membangun citra organisasi. (swd/ Bior Humas dan Hukum).