JAKARTA – Pemerintah berketetapan hati untuk kembali menggunakan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) sebagai hasil akhir penetapan kelulusan seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Keputusan itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam rapat dengan Pj. Bupati Konkep H. Muh. Nur Sinapoy, Ombudsman RI, BPKP, BKN, serta Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (25/05).
Menteri mengakui bahwa tidak mudah mengambil keputusan, dan setiap keputusan tidak bisa menyenangkan semua orang, tetapi pasti ada sebagian orang yang tidak senang. “Tetapi keputusan itu harus berdasarkan aturan yang berlaku, dan kita tidak memiliki kepentingan apapun,” ujar Yuddy.
Masalah yang terjadi dalam seleksi CPNS Konkep berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kebocoran tes kompetensi bidang (TKB). Selanjutnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 memutuskan dilakukan investigasi oleh BPKP.
Panselnas kembali membahas hasil investigasi BPKP dan Ombudsman, yang menyatakan bahwa terjadi kebocoran naskah soal dan jawaban. Dari situlah kemudian Menteri PANRB menerbitkan surat kepada Pj. Bupati Konkep yang menyatakan TKB dibatalkan, dan kelulusan ditentukan berdasarkan hasil TKD.
Pj. Bupati dan perwakilan DPRD, perwakilan perguruan tinggi dan Polsek menghadap Menteri PANRB untuk menjelaskan dan melaporkan kekhawatiran akan terjadi konflik horizontal bila hasil TKD saja yang menjadi pertimbangan kelulusan. Pasalnya yang lulus TKD mayoritas warga dari luar Konkep.
Saat itu juga Menteri Yuddy menelpon Kapolsek setempat untuk memastikan adanya ancaman terjadinya konflik horizontal. Perlu dipahami bahwa Konkep merupakan kabupaten pemekaran, yang belum memiliki Polres dan Kodim.
Saat itu rapat menyimpulkan perlunya dilakukan TKB ulang. Adapun naskah soal dan pengolahan hasil dari Panselnas. Namun sebelumnya, Bupati juga harus menyusun kriteria putra daerah yang dikonsultasikan kepada Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB. Namun, tanpa konsultasi, Pj. Bupati langsung menentukan kriteria putra daerah melalui SK Bupati no. 810/259/2015, tanggal 30 April 2015.
Keputusan melakukan TKB ulang itu mengundang demo dari 35 peserta tes CPNS di Kementerian PANRB. Mereka mewakili 115 peserta yang sudah lulus TKD menjadi tidak lulus setelah dilakukan TKB. Demo itu berlangsung setiap hari, hingga Senin (25/05) sudah 3 pekan, dan mereka menginap di kompleks kantor Kementerian PANRB.
Menurut para pendemo, pengadaan CPNS Konkep 2014 sarat dengan kepentingan dan diwarnai aroma KKN. Bahkan mereka sudah melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tenggara. Karena itu, mereka menuntut agar dasar kelulusan tetap berdasarkan hasil TKD sebagaimana keputusan Menteri PANRB tanggal 11 Maret 2015. Mereka juga menjamin tidak akan terjadi konflik horizontal, serta menolak diberlakukannya pertimbangan putra daerah dalam penentuan kelulusan. Sebab dalam pengumuman pendaftaran memang tidak ada ketentuan mengenai persyaratan putra daerah.
Dari hasil rapat tanggal 25 Mei 2015 ini, Menteri PANRB segera berkirim surat kepada PJ. Bupati Konkep agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami juga minta Bupati untuk menyusun grand design kepegawaian di Kabupaten Konawe Kepulauan,” imbuh Yuddy menambahkan. (ags/HUMAS MENPANRB)