Pin It
sesmenpanBNN
JAKARTA – Kementerian PANRB tengah memproses penataan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di 81 kabupaten/kota.  “Saat ini telah terbentuk perwakilan BNN di 33 provinsi, 75 kabupaten/kota,” ujar  Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam rakor BNN, di Jakarta, Rabu (08/05).
 
Lebih lanjut dikatakan,  hal itu merupakan wujud dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar peran Lembaga Pemerintah Non Kemenetrian (LPNK) ini lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di tanah air.
 
Sejalan dengan pemekaran organisasi BNN, dipastikan akan menambah jumlah SDM aparatur. Terkait dengan  formasi pegawai BNN, Kementerian PANRB menetapkan sesuai dengan kebutuhan, yaitu berdasarkan jumlah, kualitas, distribusi, serta pengembangan karir melalui jabatan fungsional.
 
Tasdik Kinanto menambahkan, untuk daerah yang kekurangan SDM diminta agar menyampaikan  analisis  kebutuhan  pegawai sesuai dengan formasi yang dibutuhkan sesegara mungkin. “Jangan sampai ada alas an dari kabupaten/kota belum mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal,” katanya. (Nws/HUMAS MENPANRB)