
JAKARTA – Kementerian PANRB tengah memproses penataan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di 81 kabupaten/kota. “Saat ini telah terbentuk perwakilan BNN di 33 provinsi, 75 kabupaten/kota,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam rakor BNN, di Jakarta, Rabu (08/05).
Lebih lanjut dikatakan, hal itu merupakan wujud dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar peran Lembaga Pemerintah Non Kemenetrian (LPNK) ini lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di tanah air.
Sejalan dengan pemekaran organisasi BNN, dipastikan akan menambah jumlah SDM aparatur. Terkait dengan formasi pegawai BNN, Kementerian PANRB menetapkan sesuai dengan kebutuhan, yaitu berdasarkan jumlah, kualitas, distribusi, serta pengembangan karir melalui jabatan fungsional.
Tasdik Kinanto menambahkan, untuk daerah yang kekurangan SDM diminta agar menyampaikan analisis kebutuhan pegawai sesuai dengan formasi yang dibutuhkan sesegara mungkin. “Jangan sampai ada alas an dari kabupaten/kota belum mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal,” katanya. (Nws/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025
Rapat Paripurna DPR RI
01.Okt.2025
Menteri PANRB: Mudahkan Layanan Publik Pelaku Perjalanan ke Indonesia, Pemerintah Luncurkan "All Indonesia"
01.Okt.2025
FGD Peningkatan Kualitas SAKIP Pemda
01.Okt.2025