JAKARTA - Inovasi Pelayanan Publik pada unit-unit pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah di Indonesia mengalami kemajuan pesat. Untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para peserta dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara serta Badan Usaha Milik Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan proposal inovasi pelayanan publik dari instansi masing-masing yang akan diajukan pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2017, yang semula ditutup pada tanggal 28 Februari 2017 diundur menjadi tanggal 10 Maret 2017 pukul 23.59.
Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman No. 05/PP.00.05/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Deputi Pelayanan Publik Prof. Diah Natalisa, diharapkan dengan adanya perpanjangan batas waktu ini, para peserta dapat mempersiapkan proposal inovasi Pelayanan Publik dari instansi masing-masing lebih baik dan komprehensif.
Pengumuman resmi terkait perpanjangan waktu pengumpulan proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 dapat diunduh melalui link https://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6485-pengumuman-tentang-pengunduran-batas-waktu-pengajuan-proposal-inovasi-pelayanan-publik-pada-kompetisi-inovasi-pelayanan-publik-di-lingkungan-k-l-pemda-bumn-bumd-tahun-2017(arl/Humas MenPANRB)