Dikatakan, menindaklanjuti program ini Kementerian PAN dan RB sedang melakukan penyesuaian terhadap inventarisasi dan melakukan verifikasi ulang penataan LNS. Disamping itu telah disusun Grand Design mengenai penataan serta disusun rencana undang-undang tentang Lembaga Non Struktural. Hal ini telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, hasil kajian Tim Antar Kementerian dibawah Kementerian Sekretariat Negara, telah menghapus 5 LNS dan 5 LNS digabung atau dialih tugaskan ke Kementerian/ Lembaga yang membidangi urusan tersebut. Sebetulnya seluruh urusan pemerintahan sudah dibagi habis di kementerian, masalahnya setiap peraturan perundang-undangan selalu mengamanatkan pembentukan lembaga baru, ujar Ismadi.
Sementara itu, dari sisi penganggaran, Direktur Harmonisasi Penganggaran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariautul Aini mengungkapkan beberapa catatan yaitu perlunya regulasi yang mengatur secara menyeluruh tentang LNS, mulai dari definisi hingga manajemen SDMnya. Disamping itu perlu penataan LNS terkait tugas dan fungsinya agar akuntabilitas pengelolaan keuangannya lebih jelas.
Untuk LNS yang fungsinya bersifat koordinatif, perlu dikaji lebih mendalam eksistensinya, mengingat fungsi koordinatif tersebut dapat dilakukan dengan membuat wadah koordinasi (misal : forum koordinasi) tanpa membutuhkan alokasi anggaran terutama untuk alokasi belanja pegawai. Dan perlu regulasi yang mengatur untuk seluruh LNS mengenai hak keuangan, fasilitas, mekanisme penganggaran, agar terjadi standardisasi (tidak partial).
Lembaga Administrasi Negara memperjelas, bahwa LNS adalah institusi yang dibentuk karena urgensi terhadap suatu tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi dalam bentuk kelembagaan pemerintahan/negara konvensional, dengan keunikan lembaga tertentu, dan memiliki karakteristik tugas yang urgen, unik dan terintegrasi serta efektif dalam melaksanakan tugasnya.
Pembicara lainnya, Suprawoto Staf Ahli Menkominfo mengatakan belajar dari pengalaman berkoordinasi dengan LNS jajaran Kominfo, mengatakan LNS harus bersifat mandiri (independen), harus bebas dari campur tangan pemerintah. Namun disini masih ada dualisme loyalitas pejabat sekretariat.
Sementara itu Abdul Gafar, pengajar Fisip UGM juga heran kenapa LNS minta difasilitasi oleh Negara dan dibiayai, ini sudah keluar dari tujuan awal. LNS harusnya dapat bubar dengan sendirinya bila tujuan sudah tercapai, ujarnya. Ditegaskan, bila ada yang berpraktek pemerintahan itu berarti penyimpangan dan salah arah LNS yang lahir setelah reformasi yang dianggap sebagai lembaga perwakilan politik. ( Biro Hukum dan Humas).