Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo saat kegiatan Sosialisasi Evaluasi Anggaran SPBE di Lingkup Pemda, di Jakarta, Selasa (30/01).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menindaklanjuti arahan Presiden untuk mempercepat transformasi digital nasional. Untuk menyukseskannya, diperlukan koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada berbagai kesempatan menjelaskan, sebagai bukti keseriusan kerja pemerintah dalam percepatan transformasi digital, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, pemerintah menyiapkan GovTech dan memperkuat pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI). DPI akan mengintegrasikan digital ID, data exchange, dan digital payment dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Menteri Anas optimis dan menyampaikan bahwa Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, single sign on, efisien, efektif, dan berbasis kebutuhan masyarakat/citizen centric dalam satu portal nasional terintegrasi, bukan lagi berorientasi pada pendekatan sektoral dan instansi.
Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB yang diwakili Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE yang terpadu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Evaluasi Anggaran SPBE di Lingkup Pemda, di Jakarta, Selasa (30/01).
“Penyusunan ini tentu harus berbasis arsitektur SPBE dari daerah masing-masing untuk mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi. Pemda juga perlu melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE di daerahnya,” ujar Cahyono.
Peran pemerintah daerah dalam agenda SPBE ini telah diperkuat dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran Nomor 000.9.3.2/92/SJ tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Didalamnya disebutkan bahwa pemda juga berperan dalam menyederhanakan proses bisnis yang berfokus pada kebutuhan pengguna (user-centric).
Pemda juga diminta memperjelas proses evaluasi anggaran (clearance) di daerahnya masing-masing. “Sudah ada surat edarannya, tinggal bagaimana daerah menyusun agenda ini kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” imbuh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemda II Kemendagri Suprayitno.
Acara yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Program dan Umum pada Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Benny Kamil ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan Pemerintah Kota Surabaya. (HUMAS MENPANRB)