Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka acara Sosialisasi Nasional KIPP 2021 bagi Pemerintah Daerah Wilayah III secara virtual, Selasa (23/03).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak instansi pemerintah untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021. Para calon pendaftar juga diberikan pembekalan terkait mekanisme dan teknis KIPP 2021, untuk persiapan dalam mengikuti ajang tahunan tersebut.
“Walaupun sosialisasi diadakan secara virtual, kami harapkan hal itu tidak mengurangi keseriusan dan kesungguhan dalam mengikuti acara hari ini secara utuh, mengingat pentingnya sosialisasi ini sebagai bekal bagi Bapak/Ibu dalam mengikuti KIPP 2021,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka acara Sosialisasi Nasional KIPP 2021 bagi Pemerintah Daerah Wilayah III secara virtual, Selasa (23/03).
Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan KIPP 2021 ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. “Peraturan Menteri PANRB ini akan menjadi dasar penyelenggaraan KIPP setiap tahunnya, yang di dalamnya memuat ketentuan umum mengenai kompetisi,” imbuh Diah. Kementerian PANRB juga melengkapi peraturan tersebut dengan Keputusan Menteri PANRB No. 161/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan KIPP, akan dilakukan tahapan seleksi dan penilaian hingga ditetapkannya Finalis Top Inovasi. Finalis tersebut kemudian diseleksi kembali sehingga menghasilkan Top Inovasi Terpuji.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Sriwijaya ini mengatakan khusus bagi pemerintah daerah yang inovasinya masuk dalam jajaran Top Inovasi Terpuji, Kementerian PANRB memberikan reward berupa pengusulan pemerintah daerah tersebut untuk memperoleh alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk kategori Inovasi Pelayanan. Pemberian DID tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemda juga wajib memenuhi kriteria utama yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebelum berhak menerima alokasi DID.
Senada dengan Diah, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mengatakan bahwa inovasi pelayanan publik merupakan suatu langkah terobosan dimana sebagai ASN harus berpikir dengan luar biasa. “Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN mendorong kita, dimana kita tidak seperti dulu yang hanya berdiri atau diam dalam zona nyaman. Sekarang ini sudah masuk pada zona kompetitif,” ujarnya.
Tahun ini, KIPP mengangkat tema Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru. Terdapat tiga kelompok inovasi pada KIPP tahun ini yakni kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus. Menurut Imanuddin, dengan adanya kelompok replikasi dan kelompok khusus akan memberikan peluang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan DID.
Pada kesempatan tersebut, juga dijelaskan terkait penyusunan proposal KIPP 2021 dan teknis pengisian Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK). Inovasi yang diajukan harus melalui melalui SINOVIK pada 18 Maret hingga 11 Mei 2021.
Di hari yang sama, sosialisasi daring ini juga dilakukan untuk pemerintah daerah pada wilayah II yang terdiri dari Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, serta kabupaten dan kota di wilayah masing-masing. Dijadwalkan, sosialisasi nasional KIPP 2021 ini juga akan diselenggarakan pada pemerintah di wilayah I pada 26 Maret 2021 dan kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD pada 30 Maret 2021. (fik/HUMAS MENPANRB)