Pin It

20200702 FGD Penyusunan SP 1

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller saat membuka Diskusi Kelompok Terarah Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintah Daerah Wilayah I, secara virtual, Kamis (02/07).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah libatkan masyarakat dalam proses menyusun standar pelayanan. Hal ini sebagai amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, setiap unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan.

“Penyusunan standar pelayanan ini tidak terlepas dari peran masyarakat. Kenapa? Karena masyarakatlah pengguna langsung layanan kita,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller saat membuka Diskusi Kelompok Terarah (Focused Group Discussion/FGD) Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintah Daerah Wilayah I, secara virtual, Kamis (02/07).

Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan ini bertujuan untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat terhadap pelayanan publik yang disediakan pemerintah.

 

20200702 FGD Penyusunan SP 2

 

Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Syafrudin menjelaskan, setidaknya ada empat unsur masyarakat yang harus dilibatkan dalam penyusunan standar pelayanan. “Antara lain tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ini pihak-pihak yang diharapkan mampu berkontribusi dalam memenuhi harapan masyarakat,” imbuhnya.

Perumusan standar pelayanan pun harus memenuhi enam prinsip. Pertama, sederhana. Standar pelayanan harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, dan diukur dengan prosedur yang jelas. Kedua, adanya partisipasi dari masyarakat dan pihak terkait lainnya. Ketiga, akuntabel sehingga standar pelayanan dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

Keempat, berkelanjutan. Perbaikan terus dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan. Kelima, transparansi dan kemudahan masyarakat untuk mengakses layanan tersebut. Terakhir adalah adanya keadilan untuk menjamin pelayanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

20200702 FGD Penyusunan SP 3

 

Sementara itu, Kepala Bidang Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (LAN) Siti Zakiyah menyampaikan pandangannya terkait penerapan standar pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah. Siti memandang standar pelayanan sebagai sebuah jembatan antara harapan masyarakat yang tinggi dan kapasitas pemerintah yang terbatas.

“Standar pelayanan (SP) ini tidak hanya sekedar kewajiban, tapi bagaimana kita mengakui keterbatasan pemerintah sehingga akan membatasi ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah. Untuk itu, SP tidak bisa dibuat asal-asalan, karena SP adalah kontrak yang menjembatani UPP dan masyarakat,” tuturnya.

Menurut Siti, terbatasnya kapasitas pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat bukanlah penghalang dalam menghasilkan layanan yang berkualitas. Adanya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kementerian PANRB menjadi salah satu ajang untuk mendobrak keterbatasan tadi.

“Pandemi ini nyatanya mempercepat disrupsi inovasi layanan berbasis elektronik. Ternyata berinovasi itu tidak sulit, saat dipaksa itu bisa cepat. Terbukti dengan proposal yang masuk ke Sinovik pada tahun 2020 sebanyak 2.307,” pungkasnya. (nan/HUMAS MENPANRB)